Kuasa Hukum Sri Marjuni Soroti Keabsahan SHM 507 Usai Konstatering Samota Ditunda
Sumbawa - Reportase7.com
Agenda pencocokan objek (konstatering) tanah sengketa di kawasan Samota, tepatnya di Perpat Sapuin, Tanjung Menangis, Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa, yang dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa Besar pada Selasa 11 Agustus 2026 akhirnya resmi ditunda.
Penundaan terjadi lantaran petugas ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa yang ditunjuk berhalangan hadir karena sedang menjalankan tugas kedinasan di Bogor.
Padahal, sesuai jadwal, kegiatan pencocokan objek tanah ini sepatutnya dimulai pukul 09.00 WITA. Hingga pukul 11.00 WITA, jajaran PN Sumbawa Besar beserta BPN belum tampak di lokasi. Di lokasi sengketa, tampak hadir pihak termohon/tereksekusi Sri Marjuni Gaeta bersama tim kuasa hukum, Kabag Ops Polres Sumbawa beserta personel pengamanan, serta Lurah Brang Biji.
Tim Kuasa Hukum Sri Marjuni Gaeta dari Partner & Partners Law Office yang terdiri dari Muhammad Iskandar, S.H., M.H., Datujunnahbar, S.H., M.H., dan Abdul Fattah, S.H., M.H. mengaku kecewa atas penundaan tersebut, meski tetap memahami alasan ketidakhadiran petugas BPN.
Muhammad Iskandar menegaskan bahwa keikutsertaan BPN merupakan aspek krusial dalam proses konstatering. BPN adalah pihak teknis yang memegang warkah serta peta pendaftaran tanah.
"Konstatering ini hanya bisa dilakukan apabila petugas ukur BPN hadir. Dialah yang memahami surat ukur masing-masing sertifikat dan bisa menentukan letak objek berdasarkan warkah," ujar Iskandar.
Iskandar menjelaskan, fokus utama pihaknya dalam konstatering ini adalah memastikan apakah objek tanah yang hendak dieksekusi benar-benar cocok dengan data administrasi pertanahan serta amar putusan pengadilan. Secara khusus, pihaknya mempertanyakan keabsahan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 507 Tahun 1984 yang tercantum dalam surat pemberitahuan PN Sumbawa Besar.
"Yang kami tahu, sejak dulu sampai sekarang, SHM 507 tahun 1984 itu tidak punya warkah. Padahal warkah merupakan berita acara pelaksanaan pengukuran sebagai dasar penerbitan sertifikat. Di situ ditentukan titik-titik taut batas tanah berdasarkan koordinat BPN," tegasnya.
Selain warkah, pihak Sri Marjuni juga menyoroti adanya ketidaksesuaian (discrepancy) batas-batas fisik di lapangan.
Berdasarkan klaim data dari pemohon eksekusi, Dr. H. Moch. Ali Bin Dachlan (Ali BD), posisi objek tanah berbatasan dengan laut di sebelah utara. Namun, lokasi fisik yang diklaim dan ditunjuk di lapangan justru berbatasan dengan laut di sebelah barat.
"Ini aneh bin ajaib. Kalau di data disebutkan batas utaranya laut, sementara di lapangan posisi laut berada di sebelah barat, maka harus dijelaskan secara terang. Objek yang mana sebenarnya? Penafsiran objek jangan sampai keliru karena ini menyangkut kepastian hukum," tambah Iskandar.
Berdasarkan surat pemberitahuan PN Sumbawa Besar, objek yang akan dicocokkan berupa tanah tegalan/ladang SHM No. 507 (Surat Ukur Sementara No. 522/1984) seluas ±100.000 m2 (10 hektare) atas nama Sangka Suci, Putu Candrawaty, Ni Made Tjandri, dan Hajjah Siti Mariam. Dari total luas tersebut, sekitar 9.000 m2 telah dibebaskan untuk pembangunan jalan Samota dan pemohon telah menerima ganti rugi.
Proses konstatering ini merupakan bagian dari tahapan permohonan eksekusi yang diajukan oleh Dr. H. Moch. Ali Bin Dachlan atas perkara Nomor 3/Pdt.G/2024/PN Sbw. Perkara ini telah melalui proses hukum bertingkat, mulai dari Putusan PT Mataram Nomor 180/PDT/2024/PT MTR hingga Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 4621 K/Pdt/2025 tertanggal 1 Desember 2025.
Namun, pihak PN Sumbawa Besar menyampaikan kepada para pihak bahwa pencocokan fisik objek perkara di lapangan dihentikan sementara sampai BPN dapat mendampingi secara langsung.
"Pengadilan menyampaikan akan bersurat kembali ke BPN untuk meminta kepastian jadwal kehadiran petugas ukur. Artinya, eksekusi belum bisa dilakukan dan prosesnya masih panjang karena objeknya harus dipastikan dulu di lapangan," jelas Iskandar.
Meskipun harus terbang jauh dari Jakarta bersama tim hukum dan klien, Iskandar berharap pada pemanggilan berikutnya seluruh instansi teknis terkait dapat hadir secara komplit agar penanganan perkara ini transparan dan objektif.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
Baca Juga:


Posting Komentar