Bantu Layani Wisatawan, Satpol PP Lobar Tertibkan PKL dan Zona Terlarang
Lombok Barat - Reportase7.com
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Barat (Lobar) terus mengintensifkan kegiatan penataan dan penertiban di sejumlah wilayah strategis. Langkah ini diambil bukan untuk melarang warga mengais rejeki, melainkan untuk mengatur serta menata ruang publik agar tetap tertib, indah, dan aman terlebih menjelang datangnya berbagai event besar internasional di Lombok.
Kepala Satpol PP Lombok Barat, I Ketut Rauh, menegaskan bahwa fokus utama petugas saat ini adalah menertibkan para pedagang yang berjualan di zona terlarang, khususnya di badan jalan yang kerap meninggalkan gerobak atau lapaknya setelah selesai berjualan.
"Konsep penataan kita sebenarnya ada dua, yakni relokasi dan zonasi waktu. Karena saat ini belum memungkinkan untuk relokasi total, maka kita terapkan sistem zonasi dengan sistem buka-tutup," ujar I Ketut Rauh, Senin 31 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, Satpol PP pada prinsipnya tidak melarang masyarakat untuk berjualan. Namun, ada aturan main yang harus dipatuhi.
"Silakan berjualan, tetapi begitu selesai, gerobak dan lapaknya dibawa pulang, jangan ditinggalkan di lokasi. Untuk jalur tertentu seperti kawasan GMS, itu memang steril total dan tidak diperbolehkan sama sekali untuk tempat berjualan," tegasnya.
Beberapa kawasan utama yang telah menyentuh tahap penataan dan penertiban antara lain jalur Montana hingga perbatasan Lombok Tengah, area Makam Batu Layar, jalur Tembolak, hingga koridor GMS sampai Dasan Cermen. Penataan serupa juga berhasil dilakukan di kawasan Kediri setelah pihak Pol PP berkoordinasi dengan Camat setempat untuk memberikan sosialisasi dan tenggat waktu penyesuaian kepada pedagang.
Dalam menjalankan tugasnya, Satpol PP Lobar mengedepankan pendekatan humanis melalui imbauan, sosialisasi, hingga teguran bertahap (SP 1, 2, dan 3). Sebagian besar pedagang dinilai kooperatif dan mengindahkan aturan tersebut. Namun, tindakan tegas berupa pengangkutan barang bukti ke kantor Satpol PP tetap dilakukan bagi oknum yang membandel.
Untuk operasional di lapangan, Satpol PP menurunkan 1 hingga 3 regu personel (10–30 orang) yang didukung dengan kendaraan Dalmas dan truk pengangkut barang bukti, disesuaikan dengan skala penertiban.
Penataan kawasan ini juga dipicu oleh tingginya mobilitas wisatawan yang mengarah ke destinasi unggulan seperti Senggigi, terutama saat gelaran event skala internasional seperti MotoGP. "Kita ingin tamu-tamu yang datang ke Lombok merasa nyaman dan senang," tambah Ketut Rauh.
Guna meningkatkan pelayanan masyarakat, Satpol PP Lobar saat ini tengah merancang penyiapan kanal aduan resmi, baik melalui nomor kontak khusus maupun aplikasi aduan. Langkah ini bertujuan agar laporan dari masyarakat dapat direspon secara cepat (quick response) oleh petugas yang bersiaga, tanpa harus menyampaikan aduan secara sporadis.
Selain penataan pedagang kaki lima (PKL), Satpol PP Lobar juga gencar menegakkan Peraturan Daerah (Perda) lainnya, di antaranya:
Kawasan Tanpa Rokok (KTR): Pengawasan ketat di area Puskesmas dan Rumah Sakit, yang selanjutnya akan disasar ke lingkungan sekolah.
Pemberantasan Miras Ilegal: Penertiban tempat usaha/Kafetaria (KPK ROK) ilegal dengan menyita barang bukti berupa tuak hingga minuman beralkohol lainnya untuk diproses melalui Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Pengamanan Aset Daerah: Bekerja sama dengan Kejaksaan dan Kepolisian untuk mengamankan aset milik Pemkab yang bersertifikat namun masih dikuasai oleh masyarakat.
Penertiban Reklame: Menertibkan spanduk atau reklame liar yang dipasang tidak pada tempatnya, seperti di pohon, tiang listrik, dan tiang telepon.
Melalui berbagai upaya penegakan hukum dan penataan ini, Satpol PP Lobar berharap kesadaran masyarakat dapat terus meningkat sehingga ketertiban umum di Kabupaten Lombok Barat dapat terjaga secara berkelanjutan.
Pewarta: Aziz
Editor: R7 - 01
Baca Juga:


Posting Komentar