Iklan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Iklan

3 PNS Bagian Umum KSB Resmi Jabat Analis Kebijakan, Asisten III: Bekerja Harus Ada Dampak

3 PNS Bagian Umum KSB Resmi Jabat Analis Kebijakan, Asisten III: Bekerja Harus Ada Dampak

Sumbawa Barat - Reportase7.com

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat menggelar Acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Analis Kebijakan di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, pada Senin 31 Agustus 2026.

​Kegiatan pelantikan yang berlangsung di Ruang Rapat Kenawa, Sekretariat Daerah ini dipimpin langsung oleh Asisten Administrasi Umum (Asisten III), dr. H. Syaifuddin. Acara tersebut turut dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II), para Kepala Bagian (Kabag) di lingkup Sekretariat Daerah, Kepala Bidang (Kabid) Mutasi BKPSDM, serta jajaran pejabat terkait.

​Pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor: 160/800.1.3.3/BKPSDM/2026 tanggal 31 Juli 2026 tentang Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain ke Dalam Jabatan Fungsional Analis Kebijakan, yang ditetapkan oleh Bupati Sumbawa Barat, H. Amar Nurmansyah, S.T., M.Si.

​Tiga PNS yang resmi mengemban amanah baru dari jabatan semula sebagai Pelaksana pada Bagian Umum menjadi Analis Kebijakan Ahli Pertama pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, yaitu:
Ardadinata, S.I.P. 
(NIP. 197909092014101002)
Emilialatifah, S.E. 
(NIP. 198104022014102002)
Sri Yuliyanti, S.M. 
(NIP. 198107072014102004)

Dalam arahannya, Asisten III dr. H. Syaifuddin menyampaikan bahwa pelantikan ini merupakan sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan dalam sistem tata kelola ASN, yang diharapkan dapat menjadi pendorong bagi para pejabat baru untuk melangkah dan maju lebih cepat dalam menjalankan tugas-tugas birokrasi.

​Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya profesionalisme dengan berlandaskan keilmuan, kompetensi, serta regulasi yang berlaku. Dan, keberdampakan kinerja setiap Aparatur Sipil Negara yang dapat memberikan manfaat nyata yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Setiap pejabat diminta untuk terus mengukur sejauh mana efektivitas kerjanya, tidak hanya berfokus pada output, tetapi juga dampak jangka panjang dari setiap kebijakan dan pelayanan yang dihasilkan.

​Pengangkatan dalam jabatan fungsional ini telah mendapat rekomendasi resmi dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) melalui proses perpindahan jabatan, dan terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2026 para pejabat terlantik resmi menerima hak serta tunjangan fungsional sesuai peraturan yang berlaku.

​Acara pengambilan sumpah/janji jabatan diakhiri dengan pemberian ucapan selamat dari seluruh pejabat yang hadir.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
Baca Juga:
Tersalin 👍
Redaksi
Redaksi
Reportase 7 merupakan portal berita yang menyajikan informasi aktual dan terpercaya dari seluruh Nusantara.

Berita Terbaru

  • 3 PNS Bagian Umum KSB Resmi Jabat Analis Kebijakan, Asisten III: Bekerja Harus Ada Dampak
  • 3 PNS Bagian Umum KSB Resmi Jabat Analis Kebijakan, Asisten III: Bekerja Harus Ada Dampak
  • 3 PNS Bagian Umum KSB Resmi Jabat Analis Kebijakan, Asisten III: Bekerja Harus Ada Dampak
  • 3 PNS Bagian Umum KSB Resmi Jabat Analis Kebijakan, Asisten III: Bekerja Harus Ada Dampak
  • 3 PNS Bagian Umum KSB Resmi Jabat Analis Kebijakan, Asisten III: Bekerja Harus Ada Dampak
  • 3 PNS Bagian Umum KSB Resmi Jabat Analis Kebijakan, Asisten III: Bekerja Harus Ada Dampak

Posting Komentar

Iklan
Iklan