Iklan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Iklan

Tolak Mutasi Sepihak Kawil Adangan, Puluhan Warga Geruduk Kantor Desa Pandan Tinggang

Tolak Mutasi Sepihak Kawil Adangan, Puluhan Warga Geruduk Kantor Desa Pandan Tinggang

Lombok Tengah – Reportase7.com

Puluhan warga Dusun Adangan, Desa Pandan Tinggang, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah, mendatangi (menggeruduk) Kantor Desa Pandan Tinggang pada Selasa 14 Juli 2026. Kedatangan warga bertujuan untuk mempertanyakan kebijakan Kepala Desa yang memutasi Kepala Wilayah (Kawil) Dusun Adangan, Sarjan, secara sepihak menjadi staf bagian pelayanan di Kantor Desa.

Warga menilai keputusan tersebut tidak prosedural dan berpotensi mengganggu pelayanan publik. Terlebih, posisi Kawil Adangan kini justru ditempatkan orang dari luar dusun, yang dinilai menabrak SK Bupati tertanggal 3 Juli 2026 terkait penetapan pejabat definitif dusun tersebut.

Sarjan, selaku Kawil Adangan yang dimutasi, menyatakan keberatan atas kebijakan tersebut karena merasa tidak memiliki kapasitas di bidang administrasi perkantoran modern.

"Saya ini tidak mengerti dengan komputer. Di bagian pelayanan itu kan tugasnya banyak berinteraksi dengan IT (Teknologi Informasi). Sementara saya buta pengetahuan dengan komputer," ungkap Sarjan. 

Penolakan senada disampaikan oleh Junaidi, tokoh masyarakat sekaligus juru bicara warga Dusun Adangan. Ia mengkhawatirkan roda pelayanan desa akan mandek jika dipaksakan menaruh figur yang tidak menguasai administrasi di posisi tersebut.

"Kami khawatir jika posisi beliau digeser ke bidang pelayanan, justru seluruh pelayanan masyarakat desa ini akan terganggu. Ini bukan kerugian satu atau dua orang saja, tapi menyangkut kepentingan seluruh warga Desa. Posisi tersebut sangat membutuhkan kemampuan komputer dan administrasi surat-menyurat," tegas Junaidi.

Lebih lanjut, Junaidi menduga adanya motif non-teknis di balik mutasi mendadak ini. "Kami menduga kuat ada unsur politik dan dendam pribadi di balik keputusan ini. Jangan sampai kebijakan penting ini hanya didasarkan pada cerita sepihak segelintir orang, lalu diambil keputusan sepihak yang merugikan kepentingan bersama," tambahnya serius.

Pertemuan yang berlangsung di aula kantor desa tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Desa Pandan Tinggang H. Sentum, S.Pd, Ketua BPD M. Kabul Syafi'i, Sekretaris Desa Samsul Bahri, S.Pd, jajaran anggota BPD, serta sekitar 40 orang perwakilan warga Dusun Adangan.

Di hadapan warga, Kepala Desa H. Sentum, S.Pd berdalih bahwa mutasi dilakukan karena adanya beberapa persoalan kewilayahan yang tak kunjung tuntas. Sentum menyebutkan masalah tersebut antara lain terkait pengumpulan data Kartu PKH, dugaan pembuatan sertifikat tanah atas nama orang lain, serta isu pungutan liar sebesar Rp200.000 kepada warga.

Namun, tudingan tersebut langsung dibantah keras oleh Sarjan. Ia menegaskan bahwa seluruh poin yang disampaikan Kepala Desa adalah fitnah yang tidak memiliki bukti sah.

Tokoh sekaligus perintis berdirinya Desa, Rusdi, turut mengecam argumen kepala desa dan mempertanyakan fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang terkesan pasif.

"Keputusan ini tidak masuk akal. Jika memang ada masalah, buktikan secara transparan dan selesaikan, bukan langsung dimutasi seenaknya tanpa proses," cecar Rusdi. "Apa tugas dan fungsi BPD dalam hal ini? Mengapa pelanggaran prosedur ini dibiarkan berjalan tanpa koreksi?" lanjutnya mempertanyakan peran BPD yang hadir dalam forum.

Pertemuan yang sempat memanas tersebut akhirnya berakhir buntu (deadlock). Penjelasan dari Kepala Desa H. Sentum maupun Ketua BPD M. Kabul Syafi'i dinilai warga berputar-putar, tidak substantif, dan gagal memberikan dasar hukum mutasi yang jelas, terutama terkait sinkronisasi dengan SK Bupati yang telah terbit sebelumnya.

Karena tidak memperoleh jawaban yang memuaskan dan nihilnya ruang musyawarah yang sehat, warga Dusun Adangan memilih membubarkan diri dengan rasa kecewa.

"Kami datang untuk mencari kejelasan, bukan jawaban yang tidak menjawab apa-apa. Maka hari ini kami nyatakan menolak keras kebijakan ini dan membubarkan diri," pungkas Junaidi selaku juru bicara.

Warga kini mendesak pihak Kecamatan Praya Barat Daya serta Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah untuk segera turun tangan menengahi konflik kebijakan ini agar tidak menimbulkan ketegangan sosial yang berlarut-larut di tingkat akar rumput.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
Baca Juga:
Tersalin 👍
Redaksi
Redaksi
Reportase 7 merupakan portal berita yang menyajikan informasi aktual dan terpercaya dari seluruh Nusantara.

Berita Terbaru

  • Tolak Mutasi Sepihak Kawil Adangan, Puluhan Warga Geruduk Kantor Desa Pandan Tinggang
  • Tolak Mutasi Sepihak Kawil Adangan, Puluhan Warga Geruduk Kantor Desa Pandan Tinggang
  • Tolak Mutasi Sepihak Kawil Adangan, Puluhan Warga Geruduk Kantor Desa Pandan Tinggang
  • Tolak Mutasi Sepihak Kawil Adangan, Puluhan Warga Geruduk Kantor Desa Pandan Tinggang
  • Tolak Mutasi Sepihak Kawil Adangan, Puluhan Warga Geruduk Kantor Desa Pandan Tinggang
  • Tolak Mutasi Sepihak Kawil Adangan, Puluhan Warga Geruduk Kantor Desa Pandan Tinggang

Posting Komentar

Iklan
Iklan