Skandal Bantuan Sumbawa Barat Terbongkar, BPK Soroti Penjualan dan Pengalihan ke DPRD
Mataram – Reportase7.com
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali membongkar pelanggaran serius dalam penyaluran bantuan pemerintah oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2025. Dana bantuan senilai Rp807.335.279,85 yang seharusnya mengangkat ekonomi warga, justru disalahgunakan secara masif.
Dari total anggaran belanja barang dan jasa yang disalurkan ke masyarakat sebesar Rp703,7 miliar (realisasi Rp658,2 miliar), sebagian besar dialokasikan untuk peralatan usaha dan hewan ternak, Selasa 14 Juli 2026.
Namun, hasil audit BPK menemukan fakta memilukan, bantuan miliaran rupiah tersebut tidak sampai ke tujuan pemberdayaan karena dijual, dialihkan ke pihak lain, hingga terbengkalai tak terpakai lebih dari dua bulan.
Penyimpangan fatal ini terjadi di dua dinas strategis dengan rincian modus sebagai berikut:
1. Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag)
Kelompok Laundry BB menerima 10 paket peralatan laundry senilai Rp149,5 juta. Namun, 6 paket senilai Rp89,7 juta justru disimpan di rumah seorang Anggota DPRD dengan dalih "kurang tempat", sebelum akhirnya dipindahkan ke pihak luar. Hanya 4 paket yang benar-benar dimanfaatkan warga. Ironisnya, bantuan ini bersumber dari usulan pokok pikiran (Pokir) Anggota DPRD tersebut.
Kelompok AMM dan Kelompok SP terbukti menjual seluruh bantuan mesin laundry yang mereka terima. Kelompok AMM menjual paket senilai Rp15 juta, sedangkan Kelompok SP menjual unit senilai Rp14,8 juta dan Rp6,9 juta.
2. Dinas Pertanian (Dispertan)
Kelompok APT menerima 333 ekor ayam Arab senilai Rp46,6 juta, namun ketua kelompok langsung menjual 233 ekor dan hanya menyisakan 100 ekor untuk anggotanya.
Kelompok TH menerima 30 ekor kambing betina senilai Rp101,7 juta. Seluruh kambing tersebut dipindahkan ke pihak lain dengan alasan "tak sanggup merawat", yang berujung pada kematian seluruh hewan ternak tersebut.
Sebanyak 17 unit bantuan berupa mesin cuci otomatis, mesin penggerak, hingga peralatan industri senilai Rp547,1 juta ditemukan telantar. Bantuan ini tidak dimanfaatkan atau belum diserahkan ke penerima sah selama lebih dari 60 hari sejak diterima.
BPK menegaskan bahwa kondisi ini melanggar aturan secara telak. Sesuai regulasi, penerima bantuan dilarang keras menjual atau memindahtangankan barang bantuan. Instansi terkait dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib melakukan pemantauan rutin setiap triwulan serta memastikan pemanfaatan barang di lapangan.
Fakta di lapangan menunjukkan Kepala Diskoperindag dan Kepala Dinas Pertanian sama sekali tidak optimal dalam melakukan pengawasan. Alasan kekurangan tenaga membuat pemantauan hanya dilakukan terbatas di tingkat kecamatan, sehingga pelanggaran fatal ini terjadi tanpa terdeteksi.
Bupati Sumbawa Barat Amar Nurmansyah telah menyatakan sepakat dengan seluruh temuan BPK dan berkomitmen penuh untuk menindaklanjutinya.
Atas temuan tersebut, BPK mengeluarkan rekomendasi tegas kepada Bupati untuk segera memerintahkan
Kepala Diskoperindag Sumbawa Barat menagih pertanggungjawaban kelompok yang menjual/memindahkan bantuan, mengganti kerugian negara senilai Rp111,9 juta, serta meningkatkan pengawasan melekat.
Kepala Dinas Pertanian Sumbawa Barat untuk menagih penggantian kerugian negara senilai Rp148,3 juta dari kelompok yang menjual ayam dan memindahkan kambing, serta memperketat verifikasi calon penerima.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa niat baik pemerintah untuk membantu rakyat akan sia-sia jika tidak diiringi dengan pengawasan yang ketat dan tanggung jawab bersama dari seluruh pihak terkait.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
Baca Juga:


Posting Komentar