Naik Penyidikan, Kejati NTB Usut Dugaan Korupsi Dana Bank NTB Syariah untuk MXGP 2023
Mataram - Reportase7.com
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana kerja sama dari PT Bank NTB Syariah kepada PT Carsten promotor ajang Motocross Grand Prix (MXGP) Lombok 2023 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Peningkatan status perkara tersebut dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya bukti kuat indikasi tindak pidana dalam proses penyaluran pembiayaan modal kerja senilai Rp11 miliar yang dikucurkan pada tahun 2023 tersebut.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Zulkifli Said, membenarkan langkah hukum tersebut saat memberikan keterangan kepada media di Mataram.
"Benar, sudah naik tahap penyidikan," tegas Zulkifli, Senin 27 Juli 2026.
Pihak Kejati NTB mengonfirmasi bahwa penyidik telah mengidentifikasi adanya potensi kerugian keuangan negara dalam perkara ini. Namun, mengenai nominal pastinya, penyidik masih menunggu hasil audit resmi.
Kejati NTB telah melayangkan surat resmi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).
Penyidik terus mendalami peruntukan dan alokasi riil dari dana Rp11 miliar tersebut, termasuk menelusuri kaitannya dengan penyelenggaraan ajang MXGP Indonesia yang digelar di Lombok pada Juni–Juli 2023.
Guna menuntaskan konstruksi perkara, penyidik Kejati NTB telah meminta keterangan dari sejumlah pihak kunci, baik dari penyedia acara maupun jajaran internal bank yakni Abdul Ghany Kusumah (Direktur Utama PT Carsten Group Indonesia), Diaz Rahmah Irhani (Direktur Utama PT Samota Enduro Gemilang / SEG),
Kukuh Rahardjo (Mantan Direktur Utama), Ika Ranti Hidayah (Mantan Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko).
Langkah tegas Kejati NTB ini sejalan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas PT Bank NTB Syariah (TA 2023 hingga Semester I 2025) oleh BPK RI Perwakilan NTB.
Dalam LHP tersebut, BPK menemukan adanya penyaluran pembiayaan produktif yang belum menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking). BPK menyoroti bahwa fasilitas pembiayaan sebesar Rp11 miliar kepada debitur sponsorship tersebut hanya didasarkan pada wawancara potensi, tanpa didukung daftar sponsor yang valid maupun laporan keuangan yang memadai.
Direktur Utama Bank NTB Syariah, Nazaruddin, dalam kesempatan terpisah sebelumnya mengonfirmasi bahwa skema pembiayaan kerja sama tersebut memang dialokasikan kepada PT Carsten selaku event organizer penyelenggara MXGP Lombok 2023.
Proses hukum saat ini terus bergulir di Kejati NTB untuk menentukan pihak-pihak yang paling bertanggung jawab secara hukum atas dugaan tindak pidana korupsi ini.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
Baca Juga:


Posting Komentar