Usut Aliran Dana Miliaran, Kejati NTB Kembali Periksa Mantan Kepala BPN Sumbawa Terkait Dugaan TPPU Lahan Samota
Redaksi
Font size:
12px
Mataram - Reportase7.com
Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) terus mendalami kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi dalam pusaran korupsi penjualan lahan seluas 70 hektare di kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa.
Terbaru, penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, Subhan, yang pernah menjabat sebagai Kepala BPN Lombok Tengah, menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati NTB pada Selasa, 2 Juni 2026 kemarin.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, membenarkan adanya agenda pemeriksaan tersebut. Menurutnya, Subhan dimintai keterangan oleh tim penyidik masih dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Iya, benar (ada pemeriksaan terhadap Subhan)," ujar Harun saat dikonfirmasi pada Rabu, 3 Juni 2026.
Kendati demikian, Harun enggan membeberkan lebih detail mengenai materi pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Subhan. Ia berdalih bahwa proses penyidikan perkara ini masih terus berjalan dan bersifat dinamis.
Secara terpisah, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, mengungkapkan bahwa penanganan kasus dugaan TPPU dan gratifikasi ini sejatinya telah memasuki babak akhir. Pihak kejaksaan kini tinggal selangkah lagi untuk mengumumkan nama-nama tersangka.
"Tinggal penetapan (tersangka) saja," kata Zulkifli, beberapa waktu lalu.
Meski begitu, Kejati NTB menegaskan baru akan melakukan penetapan tersangka setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap atau vonis dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram terkait perkara utamanya, yakni kasus korupsi penjualan lahan 70 hektare di Samota.
Zulkifli juga belum bersedia merinci jumlah maupun identitas pihak-pihak yang dibidik menjadi tersangka dalam klaster pencucian uang ini. "Untuk lengkapnya nanti saja. Ini kan prosesnya masih berjalan di bidang pidana khusus," tambahnya.
Dalam mengusut tuntas aliran dana haram tersebut, penyidik Kejati NTB tidak bergerak sendiri. Korps Adhyaksa telah resmi menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri secara digital cash flow atau rekam jejak keuangan para pihak yang terlibat.
Selain pelacakan transaksi perbankan, tim penyidik juga telah turun langsung ke lapangan di wilayah Sumbawa untuk melakukan asset tracing (penelusuran aset) fisik yang diduga kuat berkaitan dengan perkara ini. Guna memperkuat legalitas dan optimalisasi penyitaan, penyidik pidana khusus (pidsus) juga telah membangun koordinasi intensif dengan Asisten Bidang Pemulihan Aset Kejati NTB.
Sejauh ini, jaksa telah mengamankan dan mempelajari sejumlah dokumen penting. Dokumen-dokumen tersebut sebagian besar bersumber dari hasil penyitaan di Kantor BPN Lombok Tengah dan Kantor BPN Sumbawa.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, muncul dugaan kuat bahwa Subhan menerima aliran uang gratifikasi dengan nilai fantastis yang mencapai miliaran rupiah.
Aliran dana tersebut diduga mengalir selama kurun waktu ia menjabat sebagai Kepala BPN Sumbawa periode 2020–2023, hingga saat ia bergeser memimpin BPN Lombok Tengah pada periode 2023–2025.
Sebagai informasi, dalam perkara utamanya yaitu korupsi pengadaan lahan seluas 70 hektare di Samota, Subhan saat ini sudah berstatus sebagai terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan. Ia duduk di kursi pesakitan bersama dua terdakwa lainnya, yakni Muhammad Jan (tim appraisal) dan Pung’s Saifullah Zulkarnain dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung’S Zulkarnain.
pewarta: Red
Editor: R7 - 01
Baca juga:

0Komentar