Radit Divonis 6 Tahun Penjara Terkait Kasus Kematian Ni Made Vaniradya Puspa Nitra, Pihak Keluarga dan JPU Sikapi Putusan PN Mataram
Redaksi
Font size:
12px
Mataram – Reportase7.com
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram akhirnya menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap terdakwa Radit Ardiansyah dalam sidang putusan kasus penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa Ni Made Vaniradya Puspa Nutra. Sidang yang menyedot perhatian publik ini berlangsung di Ruang Sidang Utama PN Mataram pada Rabu 10 Juni 2026.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Radit Ardiansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Dengan ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram memutuskan terdakwa Radit Ardiansyah terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman enam tahun penjara," tegas Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan di hadapan peserta sidang.
Reaksi Beragam dari Pihak Keluarga
Sesaat setelah palu diketuk, ruang sidang dipenuhi reaksi emosional dari pihak keluarga yang hadir. Vonis ini memicu gelombang keberatan dari keluarga terdakwa yang meyakini bahwa Radit bukan pelaku utama dalam insiden tersebut.
"Kami tidak terima anak kami dinyatakan bersalah. Seharusnya Radit bebas," ujar perwakilan keluarga terdakwa dengan nada kecewa sesaat setelah persidangan berakhir.
Di sisi berlawanan, rasa ketidakpuasan juga muncul dari keluarga korban. Ibu mendiang Ni Made Vaniradya mempertanyakan rasa keadilan atas vonis enam tahun yang dianggap terlalu ringan dibandingkan dengan kehilangan nyawa yang mereka alami.
"Apa ini yang dinamakan keadilan? Di mana keadilan itu? Apakah nyawa anak kami sepadan dengan enam tahun penjara?" ungkapnya di hadapan awak media dengan emosional.
Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Budi Mukhlis, SH., menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang telah berjalan. Namun, pihak JPU belum menentukan langkah hukum lanjutan dan memilih untuk menggunakan masa pikir-pikir yang diberikan oleh undang-undang.
"Apa yang kami sampaikan dalam tuntutan merupakan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Kami akan melakukan diskusi terlebih dahulu untuk menentukan sikap. Kami masih memiliki waktu tujuh hari untuk menyimpulkan langkah hukum selanjutnya," jelas Budi Mukhlis.
Dengan selesainya pembacaan putusan ini, kasus yang menyita perhatian masyarakat di Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut kini memasuki masa krusial.
Meskipun vonis telah dibacakan, peluang untuk melakukan upaya hukum lanjutan, baik dari pihak keluarga terdakwa maupun JPU, masih terbuka lebar selama masa pikir-pikir berlangsung.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
Baca juga:

0Komentar