JPU Tolak Pledoi Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi Unram di Pantai Nipah, Tetap Tuntut 13 Tahun Penjara, Tegaskan Radit Aktor Tunggal
Redaksi
Font size:
12px
Mataram - Reportase7.com
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menolak nota pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa Radiet Adiansyah alias Radit. Dalam sidang lanjutan dengan agenda tanggapan (Replik) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, JPU menyatakan tetap pada pendiriannya menuntut terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara.
Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi aktor tunggal dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Ni Made Vaniradya Puspa Nitra, mahasiswi Universitas Mataram (Unram), di Pantai Nipah, Lombok Utara, pada 26 September 2025 silam.
Dalam persidangan, Tim JPU, mematahkan sejumlah poin pembelaan terdakwa yang mencoba mengarahkan opini bahwa pelaku pembunuhan adalah pihak lain atau korban perampokan/pembegalan.
JPU memaparkan tiga bantahan ilmiah dan medis yang diajukan kuasa hukum Radit diantaranya:
1. Analisis Digital Forensik (CDR) Patahkan Alibi Perampokan
2. Narasi Kerawanan "Begal" di Pantai Nipah Hanya Isu Unverified
3. Hasil Forensik Berbicara, Ada 29 Luka dan Bukti Perkelahian
Tim JPU Budi Mukhlis, S.H., menegaskan bahwa hilangnya dua unit ponsel milik korban dan terdakwa di TKP bukan karena dirampok. Berdasarkan hasil analisis Call Data Record (CDR) dan rekam jejak digital:
Posisi Ponsel: Kedua ponsel terdeteksi tetap berada di area Pantai Nipah selama tiga hari berturut-turut hingga dayanya habis (baterai mati).
"Jika dirampok, ponsel tersebut dipastikan akan bergerak berpindah lokasi," ujar Budi Mukhlis, Jumat 05 Juni 2026.
Ia menyebutkan ponsel korban mati pertama kali pada pukul 18.10 WITA. Sementara itu, ponsel terdakwa baru mati 5 jam 42 menit kemudian pada hari yang sama.
Di dalam jeda waktu tersebut, aplikasi WhatsApp dan Instagram pada ponsel terdakwa sempat aktif karena terhubung otomatis (auto-connect) dengan laptop miliknya tanpa memerlukan pemindaian ulang (barcode).
Menanggapi pembelaan penasihat hukum yang menyebut Pantai Nipah sebagai daerah rawan kriminalitas dan pembegalan, JPU meminta agar hal tersebut tidak dijadikan asumsi liar di ruang sidang.
"Informasi mengenai kerawanan pembegalan itu harus diverifikasi dan dibuktikan secara hukum. Mana laporan polisinya? Kapan kejadiannya? Data pembanding dari informasi itu harus dicek kembali hingga valid (A1). Jangan sampai ruang sidang menggunakan informasi hoaks sebagai alat bukti," tegas Budi Mukhlis.
JPU menolak keras pembelaan pihak terdakwa yang hanya menggunakan metode pembandingan foto (analisis visual sekunder) untuk menyanggah hasil visum. JPU memaparkan beberapa hasil pemeriksaan medis mereka.
Tiga ahli kedokteran forensik yang dihadirkan JPU melakukan observasi langsung secara fisik pada tubuh korban dan terdakwa di meja otopsi (apple-to-apple), bukan sekadar melihat foto yang sudut pandang (angle), cahaya, dan kameranya bisa mendistorsi bentuk luka.
Ditemukannya 29 titik luka pada tubuh korban menyanggah klaim terdakwa yang menyebut korban hanya dipukul sekali di leher lalu pingsan dan baru sadar di rumah sakit. Luka-luka tersebut menjadi bukti kuat adanya perlawanan atau perkelahian fisik yang intens.
Di kaki kiri terdakwa ditemukan bekas luka cakaran yang identik dengan sisa jaringan pada korban. Selain itu, pada leher korban ditemukan luka lebam bekas tekanan ibu jari tangan berdiameter ± 2x2 cm. Di sekitar bukit lokasi kejadian juga ditemukan sebaran bercak darah hingga radius 10 meter.
Tim JPU menegaskan bahwa seluruh rangkaian pembelaan terdakwa yang mengklaim adanya keterlibatan orang lain sama sekali tidak didukung oleh alat bukti sah yang bernilai hukum. Sebaliknya, seluruh alat bukti digital, petunjuk di TKP, dan hasil ilmiah kedokteran forensik mengarah kuat pada Radiet Adiansyah sebagai pelaku tunggal.
Oleh karena itu, JPU meminta majelis hakim PN Mataram untuk mengesampingkan pledoi terdakwa dan menjatuhkan putusan sesuai dengan tuntutan semula, yakni 13 tahun pidana penjara.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
Baca juga:

0Komentar