Polisi Gulung Tujuh Terduga Pelaku Pembunuhan di Bukit Tinggi

Sumbawa – Reportase7.com

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumbawa berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang mengakibatkan kematian dalam waktu kurang dari tiga jam. Sebanyak tujuh orang terduga pelaku diamankan tim gabungan Opsnal Polres Sumbawa dan Polsek Badas terkait tewasnya Sopan Sopianto (33) di wilayah Bukit Tinggi.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu pagi (15/02/2026) sekitar pukul 06.00 WITA di Jalan Dr. Sutomo, tepatnya di depan Bengkel 73 Motor, Bukit Tinggi, Kelurahan Pekat.

​Berdasarkan keterangan kepolisian, korban yang merupakan warga Perate Atas, Kelurahan Samapuin, sedang berboncengan dengan rekannya, Agus Rifaid, untuk mencari sarapan. Saat melintas di depan lokasi, mereka diteriaki oleh sekelompok orang. Korban yang mengira teriakan tersebut berasal dari kenalannya, memutuskan untuk berhenti.

​"Korban sempat berhenti karena mengira teriakan tersebut berasal dari temannya. Namun setelah mendekat dan mengetahui bukan, terjadi cekcok yang berujung pengeroyokan," ungkap Kasat Reskrim Polres Sumbawa, IPTU Andy Nur Rosihan Alfajri S. Tr.K, mewakili Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini SH SIK.

Dalam aksi pengeroyokan tersebut, rekan korban, Agus Rifaid, berhasil menyelamatkan diri meskipun mengalami luka-luka. Ia berlari ke arah Kantor PDAM Kelurahan Pekat untuk mencari perlindungan, sementara korban Sopan Sopianto ditinggalkan di lokasi dan menjadi sasaran amukan para pelaku hingga meninggal dunia.

​Jasad korban ditemukan warga pada pagi hari dengan kondisi wajah lebam dan bengkak, kemudian langsung dievakuasi ke rumah sakit untuk proses visum.

Pasca menerima laporan, Tim Opsnal Polres Sumbawa bergerak taktis dan berhasil mengamankan tujuh terduga pelaku hanya dalam waktu singkat. Saat ini, kepolisian masih mendalami peran masing-masing individu dalam insiden tersebut.

​Para pelaku terancam dijerat dengan pasal tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

​"Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan dan memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku," tegas IPTU Andy Nur Rosihan Alfajri.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01