Bupati Sumbawa Serahkan SK 2.979 PPPK Paruh Waktu, Energi Baru dalam Mewujudkan Sumbawa Unggul, Maju, dan Sejahtera

Sumbawa – Reportase7.com

Pemerintah Kabupaten Sumbawa secara resmi melaksanakan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa, Senin 22 Desember 2025.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam penataan dan penguatan sumber daya aparatur sipil negara guna mendukung keberlanjutan pelayanan publik. 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Sumbawa, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekretaris Daerah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumbawa beserta jajaran, para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa, para Kepala Bagian lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa, serta seluruh PPPK Paruh Waktu yang menerima Surat Keputusan (SK).

Dalam sambutannya, Kepala BKPSDM Kabupaten Sumbawa Budi Santoso, S.Sos., M.Si. menyampaikan bahwa alokasi PPPK Paruh Waktu Pemerintah Kabupaten Sumbawa berjumlah 2.979 orang, dengan rincian sebagai berikut Tenaga Pendidik 175 formasi, Tenaga Kesehatan 910 formasi, dan Tenaga Teknis 1.894 formasi.

Lebih lanjut disampaikan bahwa terdapat 37 pelamar yang tidak dapat diusulkan untuk mendapatkan NIP PPPK Paruh Waktu, dengan rincian 35 orang menyatakan mengundurkan diri dan tidak melanjutkan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), 1 orang meninggal dunia, 1 orang tidak memenuhi syarat karena telah memasuki batas usia pensiun.

Kepala BKPSDM menegaskan bahwa seluruh proses seleksi dan penetapan PPPK Paruh Waktu telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.


Sementara itu, dalam sambutannya, Bupati Sumbawa Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai aparatur sipil negara yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk melaksanakan tugas pemerintahan dengan waktu kerja dan penghasilan yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara maupun daerah, tanpa menghilangkan hak perlindungan kerja dan penilaian kinerja.

“Pemerintah daerah memastikan kebijakan PPPK Paruh Waktu dijalankan secara transparan, akuntabel, serta berpihak pada keberlanjutan pelayanan publik. Pemerintah daerah juga terus mengupayakan perbaikan tata kelola ASN secara bertahap, menyesuaikan regulasi yang berlaku dan kemampuan fiskal daerah” ujarnya.

Di akhir sambutannya, Bupati Sumbawa berharap agar PPPK Paruh Waktu dapat menjadi energi baru dalam mewujudkan Sumbawa yang unggul, maju, dan sejahtera, serta menegaskan bahwa kinerja hari ini akan menentukan masa depan pelayanan publik Kabupaten Sumbawa.
I