![]() |
| (Foto: Ketua AMAN Daerah Sumbawa, Febriyan Anindita) |
Jakarta - Reportase7.com
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Daerah Sumbawa mendesak lembaga penjamin internasional The Copper Mark untuk membuka secara transparan status sertifikasi PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), khususnya terkait proyek pengembangan Blok Elang.
Desakan tersebut muncul setelah The Copper Mark menolak menangguhkan sertifikasi “Fully Meets” yang dimiliki AMNT, meskipun tengah memproses pengaduan dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang diajukan komunitas adat Cek Bocek Selesek Reen Sury.
Dalam surat tanggapan tertanggal 17 Desember 2025, Direktur Eksekutif The Copper Mark, Michèle Brülhart, menegaskan bahwa sertifikasi hanya berlaku untuk Tambang Batu Hijau dan tidak mencakup Deposit Elang yang saat ini menjadi objek sengketa.
Ketua AMAN Daerah Sumbawa, Febriyan Anindita, menilai penjelasan tersebut berpotensi menyesatkan publik apabila tidak disertai keterbukaan informasi, Selasa 23 Desember 2025.
Ia meminta The Copper Mark mewajibkan AMNT menyatakan secara terbuka bahwa Proyek Elang tidak tercakup dalam sertifikasi Responsible Copper.
“Tanpa penjelasan yang tegas, publik dan investor bisa menganggap seluruh operasi AMNT telah tersertifikasi. Ini rawan menimbulkan klaim keberlanjutan yang tidak menyeluruh,” kata Febriyan, Selasa (23/12/2025).
Meski menolak pembatalan sertifikat, The Copper Mark mengonfirmasi bahwa pengaduan masyarakat adat tetap berlanjut dan telah dinyatakan memenuhi syarat untuk memasuki tahap “Tindakan” berdasarkan hasil pencarian fakta independen yang selesai pada November 2025.
The Copper Mark juga menyatakan tidak ditemukan pelanggaran prosedural dalam proses penilaian awal sertifikasi, namun mengakui perlunya proses penyelesaian sengketa lanjutan.
Febriyan menyebut mediasi antara masyarakat adat dan perusahaan dijadwalkan dimulai pada awal 2026. Ia menegaskan AMAN Sumbawa akan mengawal proses tersebut agar berfokus pada pemenuhan hak masyarakat adat.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01

0تعليقات