Congkel Pintu Toko dengan Linggis, Tiga Pelaku Diborgol Polisi

Sumbawa - Reportase7.com

Polisi menangkap tiga terduga pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang beraksi di sebuah toko di Desa Dalam, Kecamatan Alas. Penangkapan dilakukan atas laporan. 

Kapolsek Alas Kompol Satrio, S.H, menyebutkan bahwa, tindakan curat yang dilakukan oleh para pelaku dengan cara mencongkel pintu, ini merupakan kejahatan serius yang meresahkan masyarakat. 

"Penangkapan para pelaku, yang beberapa di antaranya adalah residivis, menunjukkan komitmen Polri dalam menekan angka kriminalitas dan menjamin rasa aman warga," ujar Kapolsek.

Aksi pencurian terjadi pada Senin, 10 November 2025, sekitar pukul 02.00 WITA, di toko milik korban berinisial S, alamat di Desa Dalam, Kecamatan Alas. 

Korban baru mengetahui kejadian pada pukul 06.00 WITA dan segera membuat Laporan Pengaduan. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai sekitar Rp 60.000.000,- termasuk uang tunai sebesar Rp 14 juta dan berbagai jenis rokok puluhan slop.

Ketiga terduga pelaku yang berhasil diamankan adalah TM (26), YR (26), dan Y (34) semuanya berasal dari Kecamatan Alas. 

Modus operandi para pelaku dengan cara mencongkel pintu harmonika toko menggunakan linggis. Pelaku ditangkap pada Rabu (12/11/2025), setelah Polsek Alas mendapat informasi pelaku TM hendak menjual rokok hasil curian ke Sumbawa Barat, pelaku diamankan di Terminal Taliwang. Dua pelaku lainnya berhasil dibekuk di Desa Dalam dan Desa Baru.

Para pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Polsek Alas untuk diproses hukum lebih lanjut, mengingat salah satu pelaku utama, TM, diduga merupakan residivis dan terlibat dalam pencurian di beberapa TKP lain.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01