Mataram - Reportase7.com
Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Menggugat (ALARM) Nusa Tenggara Barat mendatangi Ditreskrimsus Polda NTB guna melaporkan tindak pidana penyelundupan dan penimbunan BBM bersubsidi yang dilakukan oleh PT Amman Minerat Nusa Tenggara (AMNT) bekerjasama dengan PT Amman Samudra Sejahtera (ASSA).
Dugaan penyelundupan dan penimbunan BBM bersubsidi yang dilakukan oleh PT AMNT dan PT ASSA sudah berlangsung cukup lama dan merupakan sebuah konspirasi jahat yang dilakukan oleh para oknum.
Ketua ALARM NTB Lalu Hizzi yang di dampingi kuasa hukum dan sejumlah aktivis dari Sumbawa Barat telah resmi melaporkan dugaan peraktek penyelundupan dan penimbunan BBM bersubsidi di Pelabuhan Benete, Kabupaten Sumbawa Barat.
Dalam keterangan persnya L. Hizzi menjelaskan bahwa, PT AMNT menunjuk sebuah perusahaan untuk seluruh belanja bongkar muat PT AMNT di Pelabuhan Benete dengan estimasi anggaran Rp 14 miliar perbulan termasuk belanja BBM.
Perusahaan seharusnya membeli BBM industri, namun faktanya pihak perusahaan melakukan pembelanjaan BBM bersubsidi. Temuan tersebut menjadi sorotan publik dan menjadi atensi semua pihak.
"Kami cek harga BBM Biosolar industri Rp 22.600, sementara BBM jenis Biosolar yang merupakan BBM bersubsidi Rp 6.800. Bayangkan saja penyelundupan ini sudah berjalan 2 tahun dan sudah berapa kerugian negara digelapkan oleh perusahaan tersebut," ujar Hizzi, Rabu 30 April 2025.
"Masa sekelas PT AMNT hanya mampu beli BBM bersubsidi, miskin amat. Inikan perusahaan tambang raksasa nomor 2 terbesar di Indonesia, apalagi ngangkutnya hanya menggunakan Pick-up," tambahnya.
PT. ASSA merupakan perusahaan penyewaan alat berat seperti Crane dan fasilitas pelabuhan di Pelabuhan Benete, Kecamatan Maluk, Sumbawa Barat dan PT. ASSA melakukan pengisian BBM jenis Solar untuk Crane serta peralatan alat berat di pelabuhan Benete.
Diketahui, pengisian BBM jenis solar dilakukan menggunakan dua drum isi masing-masing 100 Liter. Kebutuhan Solar atau BBM yang untuk alat berat PT. ASSA di wilayah pelabuhan Benete seperti Crane diperkirakan 200 liter per tiga harinya.
"Diduga BBM bersubsidi yang diambil melalui pembelian di SPBU Maluk menggunakan truk Pick-up dan diangkut melalui drum kapasitas masing masing 100 liter," ungkapnya.
"PT. ASSA tidak memiliki izin timbun BBM Solar Bersubsidi atau Industri, tidak memiliki izin pengangkutan BBM dan izin bongkar muat BBM di pelabuhan sesuai regulasi dan standar yang berlaku di Otoritas pelabuhan dan Pertamina," sambung Hizzi.
Tindak Pidana/Pelanggaran
Kegiatan alih muat atau bongkar muatan berbahaya BBM Solar di wilayah perairan pelabuhan di Indonesia, tanpa memberitahu atau tidak memiliki izin bongkar muatan berbahaya dari syahbandar, merupakan suatu bentuk pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 322 jo. Pasal 216 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Bahwa, penyelundupan BBM bersubsidi untuk industri dapat dianggap sebagai tindak pidana dan dapat dijerat dengan pasal 55 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: Menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi: Mengatur sanksi administratif dan pidana bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan tentang pengangkutan dan niaga BBM.
Adapun sanksi bagi pelaku penyelundupan BBM bersubsidi berupa:
1. Pidana penjara maksimal 6 tahun
2. Denda maksimal Rp60 miliar
3. Sanksi administratif, seperti pencabutan izin usaha atau skorsing.
Perwakilan aktivis dari Sumbawa Barat Bang Beko juga angkat bicara terkait dugaan penyelundupan dan penimbunan BBM bersubsidi yang dilakukan oleh PT AMNT dan PT ASSA di pelabuhan Benete, Kabupaten Sumbawa Barat.
Dirinya meminta kepada Polda NTB untuk segera mengusut tuntas praktek mafia BBM yang semakin merajalela di pelabuhan Benete.
"Saya sangat berharap kepada Kapolda NTB Irjend Pol Hadi Gunawan untuk segera membongkar praktek mafia BBM ini, dan menindak tegas para oknum yang terlibat," ujar Beko.
"APH harus segera sikapi laporan ini dengan serius, agar praktek-praktek semacam ini tidak terulang lagi. Kami lihat faktanya di lapang dengan terang-terangan mereka mengangkut BBM bersubsidi dengan sejumlah Pick-up," pungkasnya.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
0Komentar