TfW5GSCoTpOpTSY0BUC9TUC8Gi==
0
    0
      Breaking News

      DC Bergaya Preman Peras Debitur 15 Juta dan Mobil Ditarik, Kuasa Hukum Akan Laporkan NCS dan SMS Finance ke OJK

      DC Bergaya Preman Peras Debitur 15 Juta dan Mobil Ditarik, Kuasa Hukum Akan Laporkan NCS dan SMS Finance ke OJK

      Mataram - Reportase7.com

      Aksi pemerasan oleh penagih hutang atau Debt Collector (DC) di kota Mataram makin marak. Kali ini korbannya adalah Sutrisno, warga Malang  pemilik mobil truk pembawa terasi.

      Sutrisno dihadang oleh beberapa orang DC dari PT Ninaga Cilinaya Sejahtera karena menunggak pembayaran di SMS Finance selama 4 bulan. Truknya dihadang di jalan Turida, Sabtu 15 Maret 2025.

      Tak lama, para DC bergaya preman itu mengangkut truk tersebut menuju ke kantor PT NCS. Di sana Sutrisno diminta menyerahkan uang sejumlah 15 juta jika ingin mobil ini tak ditarik.

      "Saya dimintai uang sejumlah 15 juta jika mobil ini tidak ingin hilang. Saya bingung maksudnya apa," ujar Sutrisno.

      Karena tetap dipaksa untuk mencari uang 15 juta oleh DC yang bernama Daniel dan Ivan, Sutrisno pun kebingungan. Ia kemudian mencari pengamanan ke Polsek Sandubaya.

      Saat di Polsek, Sutrisno dan kawannya mengeluhkab perampasan mobil yang dilakukan oleh DC ini. Sedangkan, ia selalu berkomunikasi dengan SMS Finance terkait keterlambatan pembayaran.

      "Saya selalu komunikasi dan tetap membayar. Kecuali beberapa bulan ini saya tidak bisa membayar karena istri saya meninggal," ujar Sutrisno.

      Polsek Sandubaya membenarkan Sutrisno datang melapor. Dan pihak kepolisian meminta Sutrisno untuk melengkapi administrasi pelaporan. Juga, polisi menyarankan Sutrisno untuk melapor ke Polres Mataram.

      "Iya benar, dia mengeluh mobilnya dirampas oleh Debt Collector, dan tidak punya uang untuk balik," ujar Aipda Suginato, anggota SPKT Polsek Sandubaya.

      Sementara itu, terkait dugaan perampasan dan pemerasan ini oleh DC, ketua Forum Rakyat, Hendrawan Saputra yang juga kuasa hukum Sutrisno mengatakan bahwa penarikan kendaraan karwna nunggak 4 bulan adalah melanggar undang undang Fidusia.

      Hendra berencana akan melaporkan perampasan unit yang menyalahi undang undang Fidusia ini ke OJK. Terkait pemerasan, Hendra juga berencana akan melaporkan oknum DC tersebut ke Polisi.

      "Tak ada alasan apapun bagi DC untuk mencabut kendaraan. DC dan SMS Finance telah melanggar undang-undang, dan kami akan somasi serta melaporkannya ke OJK. Bila perlu ke Polisi," ujar Hendra.

      Pewarta: Red
      Editor: R7 - 01

      Baca juga:

      Loading...
      Tambahkan komentar

      0 Komentar

      Tulis komentar
      Next Post
      Next Post
      Ads
      Ads
      Ads

      Info

      Info
      • Jl. TGH Faisal No. 102 Turida, Mataram, NTB
      • +62 823 4177 7795
      • reportase7.com