Polisi Ciduk Terduga Pelaku Penggelapan

Mataram - Reportase7.com

Tim Opsnal Polsek Selaparang  berhasil mengamankan seorang terduga pelaku MF alias Toni (24) alamat Rembiga, Kecamatan Selaparang pada hari Jumat tanggal 24 April 2024 sekitar pukul 13.00 wita. MF diduga melakukan tindak pidana Penggelapan.

Kapolsek Selaparang Iptu Muhammad Baejuli, SH, mengatakan bahwa, penangkapan tersebut berdasarkan korban atas nama Zizat (31) alamat Kelurahan Monjok Barat Kecamatan Selaparang Kota Mataram sekaligus tempat kejadian perkara (TKP).

Menurut keterangan korban pada hari sabtu tanggal 20 april 2024 sekitar pukul 18.00 wita, terduga pelaku datang kerumah korban bersama temannya D, kemudian meminjam sepeda motor kepada korban dengan alasan mau mengambil ayam di Ampenan. (24/05/2024)

Setelah itu pelaku pergi sendirian dengan mengunakan sepeda motor tersebut, selang sekitar 3 minggu korban mendapat kabar dari orang tua terduga pelaku berinisial A jika sepeda motor tersebut telah digadaikan.

"Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Selaparang dan mengalami kerugian sekitar Rp 21.000.000," terang Kapolsek.

Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Selaparang langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan data dan info serta fakta-fakta yang mengarah kepada MF, dan pelaku langsung di ciduk.

"Tim berhasil menemukan terduga pelaku di lingkungan Dande Saleh, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan Kota Mataram beserta barang bukti," tandasnya

Barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy, typeACF1L21B06, warna crem coklat, tahun pembuatan 2015 dan terduga pelaku telah diamankan ke Polsek Selaparang untuk peroses penyidikan lebih lanjut.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01