Ilustrasi uang

 Mataram – Reportase7.com
Dewan pengupahan Provinsi NTB mengadakan sidang dewan pengupahan untuk menentukan usulan penetapan UMP 2023, di Ruang Rapat Sekda Provinsi NTB, Selasa (22/11/2022).

Sidang yang dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi NTB selaku Ketua Dewan Pengupahan Provinsi NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si  merekomendasikan 3 opsi besaran UMP NTB Tahun 2023.

Dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) berpendapat penetapan UMP NTB tahun 2023 tetap menggunakan formula sesuai PP 36 tahun 2021 yang menghasilkan kenaikan UMP sebesar 5,38% atau Rp 118.655. Sehingga besaran UMP NTB di tahun 2022 sebesar Rp. 2.207.212 naik menjadi Rp 2.325.868 di tahun 2023.

Ketua APINDO, I Wayan Jaman Saputra, S.E, SH mengungkapkan pertimbangan APINDO untuk tetap menggunakan PP 36/2021 yaitu karena PP 36/2021 masih merupakan landasan hukum yang sah dalam pengaturan pengupahan dan telah mengatur secara komprehensif kebijakan pengupahan sehingga tidak memberikan ruang bagi pemerintah untuk melakukan penafsiran lain atau mengambil kebijakan lain.

Lebih lanjut APINDO juga menganggap bahwa terbitnya Permenaker 18/2022 mengubah formula yang telah ditetapkan dalam PP 36/2021 dan membuat pengaturan tambahan yang bertentangan dengan filosofi upah minimum terkait kriteria baru penerima upah minimum.

Sementara dari serikat pekerja/buruh mengusulkan dengan mempertimbangkan keadaan ekonomi dan daya beli pekerja mengusulkan agar penetapan UMP NTB 2023 menggunakan formula Permenaker 18 tahun 2022 sesuai kebijakan nasional dengan nilai alfa 0,20 atau 20% yang menghasilkan kenaikan UMP sebesar 8,04% atau Rp. 177.416. Sehingga besaran UMP NTB 2023 naik menjadi Rp 2.384.628.

Sedangkan dari Unsur Pemerintah Provinsi NTB yang disampaikan Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, Gde Putu Aryadi, S.Sos.MH merekomendasikan besaran UMP tahun 2023 mengikuti kebijakan pemerintah pusat sesuai Permenaker 18 tahun 2022 dengan nilai alfa  0,10 atau 10% yang menghasilkan kenaikan UMP sebesar 7,44% atau Rp 164.195. Sehingga besaran UMP NTB 2023 naik menjadi Rp 2.371.407.

Penggunaan nilai alfa 0,10 menurut Aryadi sejalan dengan nilai kesempatan kerja atau tingkat pengangguran terbuka Provinsi NTB Agustus 2022 sebesar 2,89 persen dari angkatan kerja atau mengalami peningkatan sebesar 0,004 persen, dikombinasikan dengan nilai produktivitas tenaga kerja sebagaimana dirilis BPS beberapa waktu yang lalu.

Gde Aryadi mengusulkan besaran UMP tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar 7,44% dari UMP tahun 2022 ini adalah sesuai dengan kondisi obyektif pertumbuhan ekonomi, inflasi dan tingkat produktivitas tenaga kerja NTB.

Dr. H. Sahri, M.S selaku Wakil Ketua Dewan Pengupahan mengungkapkan bahwa pada hari sebelumnya telah dilakukan rapat pra sidang dewan pengupahan yang sudah menghasilkan 3 usulan dari masing-masing unsur. Usulan tersebut setelah difinalisasi kembali dalam sidang dewan pengupahan disepakati menjadi hasil produk sidang sebagai rekomendasi untuk Gubernur Provinsi NTB dalam penetapan besaran UMP 2023.

Akademisi Unram tersebut menambahkan usulan dari unsur pemerintah bahwa dari ketiga usulan diatas, pihaknya menghitung dan melihat bahwa besaran UMP NTB menggunakan alfa 0,10 merupakan angka yang paling ideal dan mendekati dengan perhitungan dg formula PP 36 sekaligus sesuai dengan laju pertumbuhan ekonomi dan ketenagakerjaan  sesuai kondisi riil yang ada di NTB saat ini.

"Sehingga untuk menentukan nilai alfa, kita mencoba mencari nilai mana yang paling dekat dengan hasil perhitungan sebelum ada alfa," jelasnya.

Sekda NTB Lalu Gita Ariadi  menyampaikan semua aspirasi dari setiap unsur akan ditampung dan disampaikan kepada  Gubernur sebagai bahan masukan dan  bahan pertimbangan dalam menetapkan besaran UMP NTB tahun 2023.

"Apapun keputusan yang dipilih nantinya oleh Bapak Gubernur, mari kita sama-sama saling menghargai dan saling menjaga." Kata Gita.

Melansir dari laman resmi Kemnaker, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, selaku Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) mengatakan, salah satu hal yang diatur dalam Permenaker 18 Tahun 2022 adalah perubahan waktu penetapan UM tahun 2023 oleh Gubernur. Periode penetapan dan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 yang sebelumnya paling lambat 21 November 2022 diperpanjang menjadi paling lambat 28 November 2022. Sedangkan Upah Minimim Kabupaten/Kota (UMK) yang sebelumnya paling lambat 30 November 2022 menjadi paling lambat 7 Desember 2022.

Menurut Putri, alasan perubahan ini untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi Depeda dalam menghitung Upah Minimum tahun 2023 sesuai dengan formula baru.

"Oleh karena itu kami meminta Depeda untuk mematuhi ketentuan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini dalam menyusun rekomendasi UM tahun 2023, yang akan ditetapkan oleh masing-masing Gubernur," kata Putri melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Senin (21/11/2022).

Pewarta: Dee
Editor: R7-02