Mataram - Reportase7.com
Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Ida Made Santi Adnya, SH; MH minta kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Ristek, cq Kementerian Agama untuk membuka pembukaan CPNS guru agama Hindu disemua Kabupaten/Kota di NTB.
Demikian benang merah bincang khusus dengan Santi, sapaan akrabnya, menyikapi aspirasi ummat Hindu Kabupaten Sumbawa yang minta guru agama Hindu di sekolah, sebagaimana dilansir dalam Breaking News Didin Maninggara sebanyak tiga episode.
Mengingat pendidikan karakter seorang anak sangat penting karena anak-anak merupakan geberasi penerus, tidak hanya bagi orang tuanya, tetapi juga generasi penerus bangsa. Maka, menurut Santi, pendidikan karakter berbasis agama tidak hanya dilakukan oleh orang tua dirumah, melainkan juga diberikan dibangku pendidikan formal di sekolah.
Ditegaskan, pendidikan karakter diberikan dengan tujuan kelak anak-anak bisa menjadi generasi yang berakhlak mulia dan memiliki budi pekerti yang baik. Maka, peran pendidikan agama sangatlah strategis dalam mewujudkan pembentukan karakter siswa.
"Pendidikan agama merupakan sarana transformasi pengetahuan dalam aspek keagamaan (aspek kognitif), sebagai sarana transformasi norma serta nilai moral untuk membentuk sikap (aspek afektif), yang berperan dalam mengendalikan prilaku (aspek psikomotorik) sehingga tercipta kepribadian manusia seutuhnya, sehingga diharapkan mampu menghasilkan manusia yang selalu berupaya menyempurnakan iman, takwa, dan berakhlak mulia," ungkap pengacara kondang ini, penuh semangat.
Akhlak mulia, lanjutnya, mencakup etika, budi pekerti, atau moral sebagai perwujudan dari pendidikan.
"Generasi penerus seperti itu diharapkan tangguh dalam menghadapi tantangan, hambatan, dan perubahan yang muncul dalam pergaulan masyarakat, baik dalam lingkup lokal, nasional, regional maupun global," tandasnya.
Santi mengurai panjang lebar tentang penting dan strategisnya pendidikan agama bagi anak didik di sekolah. Ia menjelaskan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) menyebutkan bahwa : Ayat (1) Pendidikan agama berfungsi membentuk manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia dan mampu menjaga kedamaian dan kerukunan hubungan inter dan antarumat beragama. Ayat (2) Pendidikan agama bertujuan untuk berkembangnya kemampuan peserta didik dalam memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai agama yang menyerasikan penguasaannya dalam ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. Kemudian pada Pasal 3 ayat (1) menyebutkan bahwa : “Setiap satuan pendidikan pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan wajib menyelenggarakan pendidikan agama.
"Jadi PP No 55 Tahun 2007 mewajibkan diselenggarakannya pendidikan agama di sekolah-sekolah, baik pada tingkat dasar maupun menengah sebagaimana juga yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No 16 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Pendidikan Agama Pada Sekolah pada Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) yaitu : ayat (1) Pendidikan agama adalah pendidikan yang memberikan pengetahuan dan membentuk sikap, kepribadian, dan keterampilan peserta didik dalam mengamalkan ajaran agamanya, yang dilaksanakan sekurang-kurangnya melalui mata pelajaran pada semua jalur, jenjang dan jenis pendidikan. Ayat (2) Sekolah adalah satuan pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang mencakup TK, SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK," tandasnya.
Lebih lanjut ia menegaskan, berdasarkan kunjungan kerja/Simakrama yang dilakukan PHDI Provinsi NTB ke Kabupaten/kota se NTB, bahwa kurangnya tenaga Guru Agama Hindu di sekolah-sekolah yang ada di Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Sumbawa Barat, dan Kabupaten Dompu ditindaklanjut oleh PHDI NTB melakukan koordinasi dengan Kepala Bidang Bimas Hindu Provinsi NTB, sehingga diperoleh data kebutuhan Guru Pendidikan Agama Hindu P3K Provinsi NTB.
"Berdasarkan hal inilah, maka Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Nusa Teggara Barat meminta agar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Cq Kementerian Agama Republik Indonesia untuk membuka pembukaan penerimaan CPNS Guru Agama Hindu di Kabupaten/Kota Provinsi Nusa Tenggara Barat," ungkapnya.
Tentu dengan harapan, sambung Santi, agar apa yang menjadi program dan tujuan pemerintah dalam bidang pendidikan karakter anak melalui pendidikan agama dapat tercapai.
PHDI Provinsi NTB, kata Santi, berharap semoga pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia serta Kementerian Agama Republik Indonesia dapat memperhatikan dan memenuhi kebutuhan SDM Guru Agama Hindu di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Pewarta : Didin Maninggara
Editor : R7-01
0Komentar