Mataram - Reportase7.com


Sebelumya telah beredar berita tudingan dugaan bahwa, PT Sumbawa Timur Mining (STM) colong sumber air dari Kali (Sungai) Wadubura di Desa Hu'u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang mengakibatkan dua dusun terdampak kekeringan yakni dusun Ncangga dan dusun Lakey. (31/10/2021)

Tudingan itu di sampaikan oleh Suharno warga Desa Hu'u dan merupakan ketua Team investigasi Desa Hu'u yang terjun langsung bersama warga ke lokasi untuk mengecek mesin diesel yang di tuding colong sumber air oleh PT STM.

Menanggapi hal tersebut PT STM memberikan tanggapan bahwa, tudingan tersebut tidak tepat dan tidak beralasan.

Agus Hermawan Corporate Communications Specialist menjelaskan
bahwa, Pengambilan air dari sungai Wadubura yang dilakukan PT Sumbawa Timur Mining (PT  STM) untuk keperluan eksplorasi dilakukan dengan memperhatikan aspek lingkungan serta
pemenuhan kebutuhan air oleh masyarakat sekitar. Selain itu susuai dengan izin dan peraturan Pemerintah yang ada terkait dengan penggunaan air permukaan.

"Dari data yang dikumpulkan secara berkala, debit air yang diambil PT STM dari sungai  Wadubura, tidak melebihi 20% debit air aktual sungai setiap bulannya," ungkap Agus Hermawan.

Di setiap lokasi pemboran, PT STM menerapkan prosedur penanganan limbah hasil  pemboran secara ketat sesuai ketentuan penanganan limbah, baik limbah Non B3 maupun  limbah B3, dan melakukan pemantauan lingkungan sesuai standar baku mutu yang  disyaratkan Pemerintah.


"Pelaksanaan kegiatan pemantauan kualitas lingkungan oleh PT STM merupakan bentuk pemenuhan kewajiban sebagai pemegang Izin Lingkungan kegiatan eksplorasi, termasuk  pemantuan kualitas air sungai untuk mendapatkan informasi dan karakteristik rona awal  sebagai basis implementasi pengelolaan lingkungan yang telah dilakukan terkait dengan pengendalian kualiatas air permukaan," jelas Agus.

Pemantauan kualitas air sungai dilakukan oleh PT STM dilaksanakan setiap bulan di 33  titik yang tersebar di beberapa sungai termasuk sungai Wadubura, yang berada di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu. Titik pemantauan tersebar untuk semua aliran sungai  yang berada dalam wilayah Kontrak Karya PT STM mulai dari bagian hulu (sebelum lokasi  kegiatan PT STM), tengah dan hilir aliran sungai (setelah lokasi kegiatan PT STM).
 
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan  Kehutanan melakukan pengawasan kegiatan pemantauan lingkungan setiap 3 bulan. Tujuan dari kegiatan pengawasan ini adalah untuk mengetahui kualitas air sungai yang dipantau dibandingkan dengan baku mutu air sungai yang ada di sesuai dengan peruntukannya.


Pewarta : YD
Editor : R7 - 01