Jakarta - Reportase7.com


Berkenaan dengan penangkapan dan penahan terhadap Ustadz Yahya Waloni oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia, Tim Lawyer Yahya Waloni akan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negri (PN) Jakarta Selatan, pada Senin (20/09) mendatang.

Demikian dituturkan Abdullah Alkatiri, SH., MH, ketua tim advokat Yahya Waloni belum lama ini, di PN Jakarta Selatan. (19/09/2021)

Menurut Alkatiri sapaan akrab pengacara senior itu, proses penangkapan serta penahanan terhadap diri kliennya oleh pihak Mabes Polri diduga tidak prosedural alias menyalahi undang - undang hukum pidana, antara lain tidak melalui tahapan pemeriksaan awal dan lain - lain.

"Ini langsung ditangkap kemudian dijebloskan ke tahanan", ungkap Alkatiri.

Penangkapan Yahya Waloni dilakukan Bareskrim Polri di rumahnya, kawasan Bogor Jawa Barat, Kamis 26 Agustus 2021 lalu.

Karena telah melakukan suatu tindak pidana yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan SARA (suku, agama, ras dan antar golongan) dan penodaan agama tertentu melalui ceramah yang diunggah pada video di akun YouTube Tri Datu.

Tim lawyer Yahya Waloni yang dipimpinan Abdullah Alkatiri tidak menerima dan menyepakati untuk melayangkan gugatan pra peradilan tersebut.

"Pokoknya Senin depan kita akan pra peradilankan Bareskrim Polri", tegas Alkatiri.

Pewarta: ILE
Editor: R7 - 01