Di Balik Gemerlap MotoGP Mandalika 2026, Gema Lazuardi Tagih Hak: Jangan Menari di Atas Penderitaan Rakyat
Mataram - Reportase7.com
MotoGP Mandalika 2026 bukan sekadar ajang balapan kelas dunia. Gelaran yang berlangsung di Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB), itu disebut membawa dampak ekonomi luar biasa dengan klaim perputaran uang mencapai Rp5 triliun.
Lebih dari 157.875 ribu penonton, penjualan tiket yang diklaim melampaui 100 ribu lembar, hingga meningkatnya aktivitas penerbangan menjadi bagian dari kemeriahan perhelatan balap motor paling bergengsi tersebut.
Namun, di balik gemerlap sirkuit, riuh penonton, dan besarnya angka perputaran ekonomi yang digaungkan, tersimpan persoalan yang hingga kini masih menuntut penyelesaian. Ada hak atas tanah warga yang diklaim belum tuntas dibayarkan, sementara kawasan tersebut telah menjadi bagian dari panggung olahraga internasional yang mendatangkan manfaat ekonomi bagi berbagai pihak.
Persoalan itu kembali disuarakan Gema Lazuardi, pemilik lahan yang memperjuangkan haknya atas tanah di sekitar Tikungan 3 Sirkuit Mandalika. Ia mempertanyakan tanggung jawab PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau ITDC serta pihak terkait dalam menyelesaikan persoalan lahan yang menurutnya belum memperoleh kepastian pembayaran.
“Jangan menari di atas penderitaan rakyat, ITDC segera lunasi lahan yang digunakan,” tegas Gema Lazuardi, yang akrab disapa Bang Laz, Selasa 13 Oktober 2026.
Menurut Laz, kemegahan Mandalika semestinya tidak hanya diukur dari keberhasilan menyelenggarakan event internasional dan besarnya perputaran uang. Penyelesaian hak masyarakat yang tanahnya menjadi bagian dari kawasan tersebut juga harus menjadi prioritas.
“MotoGP Mandalika bukan hanya tentang balapan, tetapi juga hak pemilik lahan yang masih terabaikan dan belum mendapatkan keadilan harus segera diselesaikan dan mendapat perhatian,” ujarnya.
Bang Laz menjelaskan, lahan yang berkaitan dengan perjuangannya terdiri atas Persil 0437A seluas 6.000 meter persegi dan Persil 0437B seluas 7.000 meter persegi.
Ia menyebut Persil 0437B telah dilepaskan kepada PT LTDC melalui Akta Pelepasan Hak pada 1996. Sementara itu, Persil 0437A seluas 6.000 meter persegi menjadi salah satu objek tanah yang hingga kini masih diperjuangkannya untuk memperoleh penyelesaian.
Laz memaparkan bahwa riwayat perolehan Persil 0437A tersebut terdiri atas pembelian tanah seluas 3.000 meter persegi. Adapun 3.000 meter persegi lainnya, menurut penuturannya, berkaitan dengan jasa atau bantuan pembiayaan perkara hingga diperolehnya putusan kasasi.
Ia juga merujuk Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2983 K/PDT/1995 tertanggal 17 Maret 1998 sebagai bagian penting dari riwayat yang mendasari klaimnya atas tanah tersebut.
Menurut Laz, dokumen dan riwayat kepemilikan yang dimilikinya menjadi dasar untuk terus meminta kejelasan serta penyelesaian terhadap objek lahan yang dipersoalkan.
Ia berharap pihak terkait tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut, terlebih ketika kawasan Mandalika terus berkembang menjadi salah satu destinasi utama olahraga dan pariwisata Indonesia.
Bang Laz menuturkan, upaya penyelesaian persoalan lahan itu telah dilakukan sejak sebelum pertemuan di Kantor Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan pada 2018.
Ia mengaku telah mengajukan permohonan penyelesaian atau ganti untung kepada ITDC sejak 2016. Dalam proses tersebut, ia menyebut terdapat surat bernomor 18/KPM/ITDC/X/2016 yang menurut keterangannya berkaitan dengan penawaran penyelesaian lahan.
Namun, nomor dan tanggal surat tersebut perlu dicocokkan kembali dengan dokumen aslinya untuk memastikan kronologi administrasi secara akurat.
Bagi Laz, persoalan ini bukan semata-mata tentang nilai tanah, melainkan menyangkut kepastian hak, penghormatan terhadap dokumen kepemilikan, serta tanggung jawab pihak yang menggunakan lahan tersebut untuk kepentingan pengembangan kawasan.
Ia meminta ITDC memberikan penjelasan terbuka mengenai status penyelesaian lahan yang dipersoalkan, termasuk dasar hukum dan mekanisme pembayaran yang telah ditempuh.
Tak Hanya Tanah Miliknya, Lahan Ridwan Juga Ditagih
Dalam perjuangannya, Laz turut menyoroti lahan milik Ridwan yang disebut dibeli dari Nahan, sebagaimana nama yang tercantum dalam sertifikat, dengan Sertifikat Nomor 197 seluas 7.350 meter persegi.
Menurut Laz, lahan tersebut berada dalam satu hamparan dengan objek tanah yang dipersoalkan. Ia juga mengaku telah menerima kuasa untuk menjual lahan milik Ridwan tersebut.
Atas dasar itu, Laz menegaskan bahwa penyelesaian yang dimintanya tidak hanya berkaitan dengan Persil 0437A, tetapi juga lahan milik Ridwan yang menurut keterangannya belum dibayarkan oleh ITDC.
“Jadi, ITDC harus membayar dua peta bidang ini, milik saya dan Ridwan yang telah memberikan saya kuasa menjual,” tegasnya.
Ia menyatakan akta jual beli yang berkaitan dengan lahan Ridwan masih disimpannya hingga saat ini.
Laz juga menyebut bahwa dirinya dan Ridwan menandatangani akta jual beli di kantor notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Masy Huda Nur'Ahsan, SH., MH., di Jalan Adi Sucipto, Ampenan, Kota Mataram.
Menurutnya, dokumen tersebut menjadi bagian dari bukti yang dapat ditelusuri untuk memperjelas riwayat transaksi dan hubungan hukum atas lahan yang dimaksud.
Laz mendesak ITDC dan pihak terkait agar segera membuka ruang penyelesaian yang konkret, transparan, dan berlandaskan dokumen hukum.
Ia menilai keberhasilan Mandalika sebagai destinasi internasional seharusnya berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak masyarakat. Klaim perputaran ekonomi hingga Rp5 triliun, menurutnya, akan kehilangan makna sosial apabila persoalan mendasar yang menyangkut hak atas tanah warga masih belum memperoleh kepastian.
Baginya, perjuangan ini merupakan upaya atau jihad untuk mendapatkan kejelasan dan keadilan atas tanah yang diyakininya menjadi haknya.
Di tengah deru mesin MotoGP dan sorotan dunia terhadap Mandalika, tuntutan Laz menyisakan pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka: bagaimana status hukum lahan yang dipersoalkan, sejauh mana proses penyelesaian telah dilakukan, dan kapan kepastian bagi para pihak dapat diwujudkan?
Hingga persoalan tersebut mendapatkan penjelasan dan penyelesaian yang jelas, Laz menyatakan akan terus berjihad memperjuangkan haknya.
Sebab, di balik kemegahan sebuah sirkuit internasional, persoalan hak atas tanah warga tidak semestinya tenggelam oleh gemerlap panggung dan besarnya angka perputaran ekonomi.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01

0 تعليقات