![]() |
| (Foto: Dewan Pembina GJI NTB Amiruddin) |
Mataram - Reportase7 .com
Persidangan wartawan Mugni Ilma di Pengadilan Negeri (PN) Selong memasuki babak krusial dan menyita perhatian insan pers. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Mugni yang terseret perkara terkait pemberitaan dugaan penipuan Direktur Utama PDAM Lombok Timur terhadap warga negara Malaysia, memantik reaksi keras Gabungan Jurnalis Investigasi (GJI) NTB. Senin, 12/10/2026.
Perkara ini dinilai bukan sekadar tuntutan pidana terhadap individu wartawan, melainkan menjadi ujian serius bagi penegakan hukum dan jaminan kemerdekaan pers di Indonesia.
Pendiri sekaligus Dewan Pembina GJI NTB, Aminuddin yang akrab disapa Babe Amin, meminta perkara ini dilihat secara utuh dengan mempertimbangkan fakta persidangan, keterangan ahli, dan alat bukti.
Salah satu fakta penting yang disorot GJI NTB adalah langkah Ketua Majelis Hakim PN Selong yang meminta JPU menghadirkan ahli dari Dewan Pers.
Langkah tersebut dinilai krusial karena perkara berkaitan dengan karya jurnalistik. Pada sidang 23 September 2026, ahli Dewan Pers Samsuri yang dihadirkan menerangkan bahwa persoalan terkait pemberitaan perlu memperhatikan mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan ke Dewan Pers seharusnya menjadi pertimbangan utama apabila objek perkara adalah isi berita.
"Namun jika ada dugaan tindak pidana lain di luar kegiatan jurnalistik, dugaan itu harus dibuktikan secara mandiri, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah," ujar Babe Amin dalam keterangannya.
Fakta lain yang menjadi perhatian adalah rekaman CCTV forensik dari Lims Cafe, lokasi pertemuan antara Lalu Purnama dan Mugni Ilma, termasuk peristiwa uang Rp8 juta yang dimasukkan ke dalam tas.
Tim kuasa hukum Mugni Ilma menyoroti keutuhan rekaman tersebut. Informasi di persidangan menyebut Ketua Majelis Hakim meminta JPU untuk membuka rekaman CCTV itu secara utuh di persidangan agar konteks peristiwa menjadi terang.
"Jika CCTV itu menjadi alat bukti penting, maka harus diuji secara terbuka, utuh, bukan sepotong-sepotong yang menyisakan tanda tanya," tegasnya.
Sorotan juga tertuju pada keterangan ahli bahasa yang dihadirkan JPU. Dalam persidangan, ahli tersebut dilaporkan mendapat teguran dari Ketua Majelis Hakim terkait penjelasan yang dinilai tidak cukup didukung pemahaman terhadap materi yang ditanyakan.
Ahli tersebut juga disebut menerangkan tidak terdapat ancaman, melainkan tekanan psikis. GJI NTB menegaskan penilaian bobot keterangan ahli sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim setelah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan berita acara persidangan.
"Perkara yang menyangkut kebebasan pers tidak boleh dibangun di atas penafsiran yang lemah atau kesimpulan yang melampaui fakta. Setiap unsur tindak pidana harus dibuktikan sesuai KUHAP," lanjutnya.
Babe Amin menegaskan, GJI NTB tidak meminta kekebalan hukum bagi wartawan. Wartawan tetap tunduk pada hukum. Namun, wartawan juga tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang hanya karena menjalankan fungsi kontrol sosial.
Objek pemberitaan dalam perkara ini berkaitan dengan pejabat BUMD yang mengelola pelayanan publik, sehingga fungsi pers sebagai pengawas kepentingan publik harus dilindungi.
"Apabila setiap pemberitaan kritis berujung ancaman pidana tanpa pemeriksaan cermat terhadap mekanisme UU Pers, dampaknya akan luas. Ini yang disebut chilling effect. Wartawan takut mengungkap, masyarakat kehilangan informasi," katanya.
GJI NTB berharap Majelis Hakim PN Selong memeriksa seluruh fakta secara objektif, cermat, dan proporsional - mulai dari keterangan ahli Dewan Pers, rekaman CCTV, keterangan saksi, hingga bukti lain yang relevan.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01

0 تعليقات