TfW5GSCoTpOpTSY0BUC9TUC8Gi==
0
    0
      Breaking News

      Kawal NTB Soroti Maraknya Tambang Ilegal, Minta Gubernur Permudah Izin Tambang Rakyat

      Kawal NTB Soroti Maraknya Tambang Ilegal, Minta Gubernur Permudah Izin Tambang Rakyat

      Mataram - Reportase7.com

      Maraknya kecelakaan yang menimpa masyarakat yang melakukan aktivitas pertambangan ilegal di sejumlah wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), bahkan hingga menelan korban jiwa, mendapat sorotan dari Kawal NTB.

      Divisi Humas dan Kebijakan Publik Kawal NTB, Lalu Ahadi Wiraguna, menilai pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pengelolaan pertambangan rakyat, khususnya terkait mekanisme perizinan.

      Menurutnya, pemerintah tidak seharusnya membuat proses perizinan pertambangan rakyat menjadi terlalu rumit dan berbelit-belit. Sebab, apabila masyarakat diberikan ruang untuk mengelola potensi tambang secara legal, aktivitas tersebut dapat dilakukan dengan standar keselamatan dan pengawasan yang lebih jelas sekaligus memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

      “Kecelakaan yang menimpa masyarakat penambang ilegal di berbagai wilayah, bahkan sampai menelan korban, merupakan persoalan yang harus menjadi evaluasi pemerintah. Jangan sampai masyarakat dilarang dan ditangkap ketika menambang ilegal, tetapi ketika mereka ingin mengurus izin secara legal justru dipersulit dengan aturan yang berbelit-belit.” kata Lalu Ahadi Wiraguna kepada media, Senin 07 September 2026.

      Ia mempertanyakan kebijakan pemerintah yang dinilai belum memberikan solusi konkret bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari potensi pertambangan rakyat.

      “Kita heran, orang menambang secara ilegal dilarang bahkan ditangkap. Namun ketika masyarakat mengajukan izin, justru dipersulit dan dibuat rumit,” ujarnya.

      Kawal NTB menilai pemberian izin melalui mekanisme yang sah, termasuk melalui koperasi maupun skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dapat menjadi salah satu solusi untuk menata aktivitas pertambangan rakyat.

      Dengan legalitas tersebut, menurut Lalu Ahadi, pemerintah dapat melakukan pengawasan terhadap aspek keselamatan kerja, lingkungan, tata kelola produksi hingga kewajiban pembayaran penerimaan negara maupun daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

      “Kalau masyarakat diberikan izin secara sah melalui mekanisme koperasi atau IPR, faktor risikonya bisa lebih terukur dan peluang pendapatan daerah juga lebih jelas,” katanya.

      Ia juga menyatakan dukungannya terhadap gagasan penguatan koperasi sebagai fondasi usaha masyarakat. Menurutnya, koperasi tidak hanya dapat diterapkan pada sektor pertambangan, tetapi juga pada berbagai sektor ekonomi yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

      “Kita mendukung program Presiden bagaimana koperasi menjadi pondasi usaha rakyat. Bukan hanya untuk tambang, tetapi juga untuk sektor-sektor lain yang dapat menguasai hajat hidup orang banyak,” ujarnya.

      Namun demikian, Lalu Ahadi menduga adanya kemungkinan kepentingan pihak tertentu di balik rumitnya proses perizinan pertambangan rakyat. Ia menduga terdapat kepentingan investor tertentu yang ingin menguasai wilayah atau lahan yang memiliki potensi tambang.

      Dugaan tersebut, menurutnya, harus menjadi perhatian pemerintah dan DPRD agar kebijakan pertambangan benar-benar berpihak kepada masyarakat.

      “Kita menduga ada kepentingan investor tertentu yang ingin menguasai lahan-lahan tambang tersebut. Ini harus menjadi perhatian bersama dan tentu perlu dibuktikan melalui mekanisme yang sesuai,” tegasnya.

      Ia juga mengingatkan DPRD agar dalam menyusun maupun mengawal regulasi pertambangan melalui peraturan daerah (Perda), kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas utama.

      “DPRD dalam mengawal dan membuat Perda harus tetap mengacu pada kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pemodal,” katanya.

      Terkait kecelakaan tambang yang terjadi di wilayah Lantung, Kabupaten Sumbawa, Lalu Ahadi menyebut peristiwa tersebut bukanlah kejadian pertama yang terjadi akibat aktivitas pertambangan ilegal.

      Menurutnya, sejumlah wilayah lain seperti Sekotong dan Prabu juga pernah mengalami persoalan serupa, termasuk kecelakaan yang menimbulkan korban.

      Karena itu, Kawal NTB mendorong pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten/kota serta DPRD mencari solusi permanen, bukan hanya melakukan penertiban setelah terjadi kecelakaan.

      “Solusi konkretnya, Gubernur jangan cawe-cawe dengan pemodal. Segera berikan ruang dan izin kepada rakyat melalui mekanisme yang sah. DPRD juga harus berpihak kepada rakyat. Jangan main-main, karena ini menyangkut keselamatan dan kehidupan masyarakat.” pungkas Lalu Ahadi.

      Pewarta: Red
      Editor: R7 - 01

      Baca juga:

      Loading...
      Tambahkan komentar

      0 Komentar

      Tulis komentar
      Next Post
      Next Post
      Ads
      Ads
      Ads

      Info

      Info
      • Jl. TGH Faisal No. 102 Turida, Mataram, NTB
      • +62 823 4177 7795
      • reportase7.com