![]() |
| (Foto: Ketua DPW GARDA SATU NTB, Abdul Hakim alias Bang Akim,) |
Mataram - Reportase7.com
Tragedi longsor di kawasan tambang Lawang Tua, Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa, yang menewaskan tiga orang dan melukai enam lainnya, menjadi alarm keras bagi pemerintah dan aparat penegak hukum di Nusa Tenggara Barat.
Ketua DPW GARDA SATU NTB, Abdul Hakim alias Bang Akim, mendesak Polda NTB tidak menjadikan pemasangan garis polisi dan penutupan satu lokasi sebagai akhir dari penanganan persoalan pertambangan yang diduga ilegal.
Menurutnya, tragedi Lantung harus menjadi pintu masuk untuk membongkar persoalan PETI secara menyeluruh, termasuk mengidentifikasi siapa yang mengelola, membiayai, menyediakan alat berat, hingga pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
“Ini bukan sekadar persoalan satu lokasi tambang. Tiga nyawa sudah melayang. Jangan sampai aparat baru bergerak setelah ada korban. Polda NTB harus menjadikan tragedi Lantung sebagai momentum untuk menyisir seluruh titik pertambangan yang diduga ilegal di NTB,” tegas Bang Akim, Senin 07 September 2026.
Ia menilai aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki perizinan dan standar keselamatan yang memadai berpotensi menempatkan pekerja maupun masyarakat sekitar dalam bahaya.
Karena itu, DPW GARDA SATU NTB mendesak Kapolda NTB melakukan pemetaan menyeluruh terhadap titik-titik Pertambangan Tanpa Izin (PETI), khususnya lokasi yang menggunakan alat berat atau memiliki aktivitas produksi dalam skala besar.
“Kalau memang ada aktivitas pertambangan tanpa izin, hentikan. Kalau ada pihak yang diduga menjadi pemodal atau pengendali, telusuri. Jangan hanya mengambil langkah terhadap pekerja yang berada di lapangan,” katanya.
Bang Akim juga meminta proses penyelidikan tragedi Lantung tidak berhenti pada penyebab teknis longsor. Aparat, kata dia, perlu mengusut aspek legalitas pertambangan, keselamatan kerja, kepemilikan atau penguasaan lahan, penggunaan alat berat, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Kami meminta semuanya dibuka berdasarkan fakta dan hasil penyelidikan. Jika ditemukan pelanggaran, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum. Jangan ada kesan hukum hanya tajam kepada mereka yang berada di bawah,” tegasnya.
DPW GARDA SATU NTB juga mendesak pemerintah daerah dan aparat terkait tidak menutup mata terhadap keberadaan aktivitas tambang yang diduga ilegal. Pengawasan, menurut Bang Akim, harus dilakukan sebelum terjadi korban berikutnya.
“Jangan menunggu Lantung berikutnya. Jangan menunggu ada korban berikutnya. Pemerintah dan aparat memiliki kewajiban memastikan kegiatan pertambangan tidak mengorbankan keselamatan manusia dan lingkungan,” ujarnya.
Ia menegaskan, GARDA SATU NTB tidak mempersoalkan aktivitas ekonomi masyarakat yang dilakukan secara legal. Namun, kegiatan pertambangan harus tunduk pada ketentuan perizinan, keselamatan kerja, dan perlindungan lingkungan.
“Kami tidak anti terhadap masyarakat yang mencari nafkah. Yang kami persoalkan adalah apabila ada aktivitas pertambangan yang diduga melanggar aturan dan membahayakan nyawa manusia. Negara tidak boleh kalah oleh aktivitas ilegal,” katanya.
Bang Akim meminta hasil penyelidikan tragedi Lantung disampaikan secara transparan kepada publik agar masyarakat mengetahui penyebab sebenarnya dan langkah hukum yang diambil.
“Tiga nyawa sudah menjadi harga yang terlalu mahal. Lantung jangan hanya dikenang sebagai lokasi tragedi. Jadikan Lantung sebagai titik balik penertiban PETI di NTB. Bongkar faktanya, tindak jika terbukti melanggar, dan pastikan tidak ada lagi korban akibat lemahnya pengawasan,” pungkasnya.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01

0 Komentar