Rekonstruksi Kasus NDR, Polresta Mataram Peragakan 44 Adegan di TKP Kos Gomong
Mataram - Reportase7.com
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Mataram menggelar rekonstruksi kasus kematian mahasiswi berinisial NDR (asal Kabupaten Sumbawa Barat) yang ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya pada pertengahan Mei 2026 lalu.
Rekonstruksi dilaksanakan langsung di tempat kejadian perkara (TKP), yakni di sebuah rumah kos Jalan Sakura, Gomong, Kota Mataram, pada Senin 03 Agustus 2026. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si. Turut hadir menyaksikan jalannya reka ulang tersebut perwakilan Kejaksaan Negeri Mataram, tim penyidik Unit Jatanras, tersangka bersama kuasa hukumnya, keluarga korban, aparat kelurahan, serta warga sekitar yang memadati lokasi.
Peragakan 44 Adegan, Korban Digantikan Pemeran Pengganti
Dalam jalannya rekonstruksi, tersangka memperagakan secara langsung seluruh rangkaian perbuatannya, sementara peran korban digantikan oleh pemeran pengganti. Sebanyak 44 adegan diperagakan secara rinci, mulai dari detik-detik tersangka memasuki area rumah kos hingga kabur meninggalkan lokasi kejadian.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam reka ulang, tersangka awalnya masuk ke area kos, memeriksa beberapa kamar, hingga masuk ke kamar korban dan mengambil dua unit telepon genggam milik korban. Saat hendak kabur, tersangka melihat sepeda motor korban terparkir di depan kamar. Untuk mencari kunci kendaraan tersebut, tersangka kembali masuk ke kamar korban melalui pintu belakang.
Suara benda terjatuh saat tersangka mencari kunci membuat korban yang sedang tertidur menjadi terbangun. Korban yang kaget lantas berteriak. Karena panik korban berteriak, tersangka langsung melakukan tindakan kekerasan brutal hingga korban tidak sadarkan diri dan tidak bergerak.
Sebelum kabur membawa sepeda motor korban lewat pintu belakang, tersangka sempat berupaya menghilangkan jejak dengan membersihkan tubuh korban menggunakan kain basah.
Penjelasan Polisi dan Kejaksaan
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma YP., menjelaskan bahwa rekonstruksi ini bertujuan mencocokkan keterangan tersangka dengan alat bukti serta hasil berita acara pemeriksaan (BAP) yang telah dikumpulkan penyidik.
“Hari ini Sat Reskrim Polresta Mataram melaksanakan rekonstruksi perkara kematian NDR di kamar kosnya. Korban terbangun dan sempat berhadapan dengan tersangka. Ketika korban berteriak, tersangka diduga panik lalu melakukan tindakan kekerasan hingga korban tidak bergerak,” ungkap AKP I Made Dharma YP.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Mataram, Agung Kunto, yang hadir mengawasi jalannya rekonstruksi menilai bahwa seluruh adegan pada prinsipnya telah bersesuaian dengan BAP, meskipun ada beberapa urutan kecil yang nantinya akan disempurnakan.
“Rekonstruksi berjalan dengan baik. Seluruh adegan pada prinsipnya telah sesuai dengan BAP, hanya ada beberapa urutan yang perlu disesuaikan,” ujar Agung singkat.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Saat ini, pihak kepolisian terus mematangkan proses penyidikan agar berkas perkara dapat segera dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke tahap penuntutan di pengadilan.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
Baca Juga:



Posting Komentar