Iklan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Iklan

Rapat Konsolidasi Rowok-Mawun, Masyarakat Desak Tanah Dikembalikan dan Pemkab Siap Mediasi

Rapat Konsolidasi Rowok-Mawun, Masyarakat Desak Tanah Dikembalikan dan Pemkab Siap Mediasi

Lombok Tengah - Reportase7.com

Rapat konsolidasi penting terkait sengketa tanah puluhan tahun di kawasan Rowok, Kecamatan Praya Barat, dan Desa Mawun, Kecamatan Pujut, digelar untuk mencari jalan keluar yang menguntungkan semua pihak. Pertemuan ini dihadiri perwakilan Polresta Lombok Tengah, Kodim Lombok Tengah, Camat Pujut, Camat Praya Barat, Kepala Dinas Perizinan, Kepala Dinas Pariwisata, Kepala BPN Lombok Tengah, Staf Ahli Bupati, serta perwakilan masyarakat dan pihak terkait.
 
Staf Ahli Bupati Lombok Tengah, Lalu Sungkul, membuka diskusi dengan menyoroti akar persoalan. "Pertanyaan saya: apa yang sesungguhnya diinginkan masyarakat menegakkan status tanah terlantar, atau mencari penyelesaian yang berkeadilan? Karena ada perbedaan pandangan, ini harus diselesaikan dengan cara-cara yang baik. Sudah tiga kali terjadi aksi unjuk rasa, dan persoalan utamanya menyangkut pembayaran serta hal-hal lain yang menjadi sumber konflik," ujarnya.
 
Lalu Sungkul menegaskan bahwa BPN telah mengakui keberadaan hak atas tanah tersebut atas nama PT Sinar Rowok Indah. "Mari kita selesaikan dengan sebaik-baiknya. Pemerintah Kabupaten akan membantu memfasilitasi komunikasi antar-pihak. Jangan sampai kita berjuang untuk menetapkan tanah terlantar, karena itu justru akan memperpanjang konflik tanpa akhir," imbuhnya.
 
Kepala BPN Lombok Tengah menjelaskan keterbatasan wewenang lembaganya dalam sengketa ini. "BPN dapat mengundang, namun tidak memiliki kekuatan untuk memaksa pihak PT hadir, selain memohon perpanjangan hak. Selama masih ada hak yang diakui atas nama PT tersebut, tidak ada langkah paksaan yang dapat kami lakukan," tegasnya.
 
Bupati Lombok Tengah menyampaikan pandangannya secara terbuka. "Tanah ini adalah tanah negara yang telah diberikan Hak Guna Bangunan (HGB), yang masa berlakunya habis dalam tiga tahun lalu dan telah diperpanjang. Di mana letak kesalahan BPN? Tanah seluas itu di Lombok Tengah hanya menyumbang PBB sebesar Rp20 miliar per tahun. Kejaksaan turut membantu dalam penanganan PBB 1 dan PBB 2, dan kami sangat mengapresiasi peran Kepala Kejari Lombok Tengah."
 
"Kami tidak akan saling menyalahkan. Kepala BPN yang baru mungkin belum mengetahui seluk-beluk permasalahan ini. Namun, persoalan perizinan berada di tingkat kementerian penyelesaiannya membutuhkan waktu lama, bahkan bisa mencapai enam tahun, sementara perpanjangan hak sudah diberikan selama 20 tahun," papar Bupati.
 
Perwakilan masyarakat, Ali Wardana, menyampaikan kekecewaan sekaligus harapan. "Kami ingin menyelesaikan persoalan ini. Kami sangat sayangkan beragam masalah pertanahan dan perizinan yang terjadi di Lombok Tengah. Kami mohon kepada Bapak Bupati untuk memfasilitasi pertemuan langsung antara masyarakat dan pihak PT."
 
Sementara itu, Ketua YIPU NTB sekaligus koordinator perjuangan hak tanah, Supardi Yusuf, menegaskan tuntutan masyarakat. "Kami menuntut pengembalian hak atas tanah masyarakat. Kami meminta Bapak Bupati segera menyelesaikan persoalan ini, karena masyarakat telah menderita sejak lama diusir, bahkan ada yang menjadi korban jiwa namun hingga saat ini tanah kami belum dikembalikan oleh pihak PT," ungkapnya dengan emosi tertahan.
 
Rapat ini menjadi titik awal pembicaraan yang lebih terarah, dengan harapan pemerintah mampu menjembatani kepentingan masyarakat dan pihak perusahaan demi keadilan yang nyata.

Pewarta: Ihsan
Editor: R7 - 01
Baca Juga:
Tersalin 👍
Redaksi
Redaksi
Reportase 7 merupakan portal berita yang menyajikan informasi aktual dan terpercaya dari seluruh Nusantara.

Berita Terbaru

  • Rapat Konsolidasi Rowok-Mawun, Masyarakat Desak Tanah Dikembalikan dan Pemkab Siap Mediasi
  • Rapat Konsolidasi Rowok-Mawun, Masyarakat Desak Tanah Dikembalikan dan Pemkab Siap Mediasi
  • Rapat Konsolidasi Rowok-Mawun, Masyarakat Desak Tanah Dikembalikan dan Pemkab Siap Mediasi
  • Rapat Konsolidasi Rowok-Mawun, Masyarakat Desak Tanah Dikembalikan dan Pemkab Siap Mediasi
  • Rapat Konsolidasi Rowok-Mawun, Masyarakat Desak Tanah Dikembalikan dan Pemkab Siap Mediasi
  • Rapat Konsolidasi Rowok-Mawun, Masyarakat Desak Tanah Dikembalikan dan Pemkab Siap Mediasi

Posting Komentar

Iklan
Iklan