TfW5GSCoTpOpTSY0BUC9TUC8Gi==
0
    0
      Breaking News

      Lawan Mafia Tanah, Kawal Hak Rakyat

      Lawan Mafia Tanah, Kawal Hak Rakyat

      Oleh: Aktivis Subhan
      Mataram - Reportase7.com

      Persoalan tanah bukan sekadar menyangkut sebidang lahan, tetapi menyangkut hak, kepastian hukum, dan rasa keadilan bagi masyarakat. Karena itu, setiap sengketa pertanahan harus diselesaikan berdasarkan data yang benar, dokumen yang sah, serta pemeriksaan yang objektif dan transparan.

      Dalam persoalan tanah milik Sri Marjuni (Ibu Putri), terdapat Sertifikat Hak Milik (SHM) yang masih dikuasai, dipelihara, dan dimanfaatkan secara nyata oleh pemiliknya. Namun, muncul pihak lain yang turut mengklaim tanah tersebut. Pertanyaannya sederhana: apa dasar hak dan riwayat perolehan tanah dari pihak yang mengklaim tersebut?

      Jika memang terdapat perbedaan klaim, maka persoalan ini tidak boleh diselesaikan hanya berdasarkan siapa yang paling kuat berargumentasi. Semua pihak harus diuji berdasarkan warkah, alas hak, riwayat penguasaan, data ukur, surat ukur, peta bidang, titik koordinat, serta batas-batas fisik di lapangan.

      Hal lain yang juga perlu mendapat perhatian adalah adanya dugaan ketidaksesuaian antara data atau peta pertanahan dengan kondisi geografis di lapangan. Misalnya, terdapat informasi mengenai perbedaan arah atau posisi geografis dalam dokumen tertentu dengan kenyataan di lapangan.

      Jika benar terdapat perbedaan seperti itu, maka BPN harus menjelaskan secara terbuka, bagaimana data tersebut dibuat, siapa yang melakukan pengukuran, kapan pengukuran dilakukan, berdasarkan dokumen apa, dan apakah titik koordinat serta batas bidang tanah sesuai dengan kondisi sebenarnya?

      Ini bukan persoalan untuk mencari siapa yang salah terlebih dahulu. Ini adalah persoalan mencari kebenaran administrasi pertanahan.

      BPN sebagai lembaga yang memiliki kewenangan di bidang pertanahan harus mampu memberikan kepastian. Pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh, independen, dan tidak boleh berpihak kepada siapa pun.

      Warkah harus dibuka dan diperiksa. Riwayat perolehan tanah harus ditelusuri. Data ukur harus diverifikasi. Peta bidang harus dicocokkan dengan titik koordinat. Batas-batas tanah harus diperiksa langsung di lapangan. Seluruh proses penerbitan hak juga harus dipastikan memiliki dasar hukum dan administrasi yang benar.

      Jangan sampai masyarakat yang memiliki dokumen pertanahan, menguasai tanah secara nyata, serta memiliki batas-batas yang jelas justru kehilangan hak karena munculnya klaim yang dasar dan riwayat tanahnya belum terang.

      Namun demikian, semua dugaan juga harus ditempatkan secara proporsional. Klaim adanya mafia tanah, pemalsuan, manipulasi warkah, perubahan data, atau penyimpangan administrasi harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum. Jangan sampai tuduhan mendahului pembuktian.

      Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti adanya pemalsuan, manipulasi data, rekayasa batas, perubahan peta, penyalahgunaan warkah, atau pelanggaran dalam proses penerbitan hak, maka aparat penegak hukum harus mengusutnya secara tuntas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

      Sebab, mafia tanah tidak boleh diberi ruang untuk bersembunyi di balik dokumen dan administrasi.

      Tanah rakyat harus dilindungi oleh hukum, bukan dikalahkan oleh permainan administrasi.

      Karena itu, saya sebagai aktivis menyerukan:

      LAWAN MAFIA TANAH.
      KAWAL HAK RAKYAT.
      BUKA WARKAH.
      UJI DATA.
      PERIKSA PETA.
      VERIFIKASI BATAS.
      TELUSURI RIWAYAT TANAH.
      DAN JIKA TERBUKTI ADA MANIPULASI, USUT SERTA PROSES SESUAI HUKUM.

      Keadilan pertanahan hanya dapat terwujud apabila seluruh proses dilakukan secara transparan, berdasarkan fakta, dan tidak tunduk pada kepentingan siapa pun.

      Rakyat membutuhkan kepastian hukum. Dan negara wajib memastikan bahwa kepastian hukum itu benar-benar hadir di atas tanah yang mereka miliki.

      اقرأ أيضًا:

      Loading...
      أضف تعليقًا

      0 تعليقات

      اكتب تعليقًا
      Next Post
      Next Post
      Ads
      Ads
      Ads

      Info

      Info
      • Jl. TGH Faisal No. 102 Turida, Mataram, NTB
      • +62 823 4177 7795
      • reportase7.com