Iklan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Iklan

OTT Lobar, LMND Minta KPK Bergerak Se-NTB

OTT Lobar, LMND Minta KPK Bergerak di Se-NTB

MATARAM – REPORTASE 7

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Lombok Barat memicu berbagai respons dari kalangan masyarakat sipil di Nusa Tenggara Barat. Langkah penegakan hukum tersebut dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan anggaran daerah, mengingat praktik korupsi berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik, pembangunan, hingga kesejahteraan masyarakat di NTB.

Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EW LMND) NTB meminta KPK tidak menghentikan penyelidikan hanya di Kabupaten Lombok Barat. Organisasi tersebut mendesak lembaga antirasuah melakukan penelusuran terhadap dugaan tindak pidana korupsi di seluruh kabupaten dan kota di Nusa Tenggara Barat.

Ketua EW LMND NTB, Arif Hariyadin, menilai korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghilangkan hak masyarakat atas pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, dan pembangunan.

"OTT di Lombok Barat tidak boleh menjadi akhir dari pemberantasan korupsi di NTB. Justru ini harus menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menyisir seluruh kabupaten dan kota. Rakyat menunggu keberanian KPK menegakkan hukum tanpa tebang pilih dan tanpa pandang bulu," tegas Arif kepada Reportase 7 via saluran telepon.

Menurut Arif, persoalan korupsi tidak cukup dipandang sebagai kesalahan individu semata, melainkan berkaitan dengan tata kelola kekuasaan. Mengutip pemikiran Antonio Gramsci, ia menilai lemahnya kontrol masyarakat terhadap penyelenggara negara dapat membuka ruang bagi penyalahgunaan wewenang.

"Ketika pengawasan publik melemah, penyalahgunaan kekuasaan berpotensi berkembang. Karena itu, penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan penguatan kontrol masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan," ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi harus berlandaskan prinsip keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi. Menurutnya, negara berkewajiban memastikan setiap anggaran publik dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk keuntungan pribadi maupun kelompok tertentu.

Selain itu, EW LMND NTB mengajak mahasiswa, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan seluruh elemen masyarakat agar aktif mengawasi penggunaan anggaran daerah serta melaporkan dugaan penyimpangan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

"Korupsi adalah musuh bersama. Karena itu, gerakan rakyat untuk mengawasi kekuasaan harus terus diperkuat. Kami mendukung penuh langkah KPK dalam memberantas korupsi dan meminta agar penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh di seluruh wilayah NTB," tutup Arif Hariyadin.

EW LMND NTB menegaskan komitmennya untuk terus mengawal agenda pemberantasan korupsi sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, demokratis, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, pada Senin, 20 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan 19 orang.

Dari jumlah tersebut, 7 orang, termasuk Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, diterbangkan ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.

"Tim penyidik menyita barang bukti berupa uang senilai ratusan juta rupiah serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Budi menjelaskan, operasi tangkap tangan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara.

Kasus itu diduga berhubungan dengan keterlibatan Bupati Lombok Barat dalam pengaturan proyek-proyek infrastruktur atau pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

"Perkara ini diduga berkenaan dengan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati terkait dengan proyek-proyek yang ada di lingkungan Kabupaten Lombok Barat," tambah Budi.

Hingga berita ini disusun, seluruh pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum mereka, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.

KPK juga menyatakan proses pemeriksaan intensif masih berlangsung dan berjanji akan menyampaikan perkembangan perkara secara terbuka setelah rangkaian pemeriksaan awal selesai.

Pewarta: Hadi
Editor: R7–02
Baca Juga:
Tersalin 👍
Redaksi
Redaksi
Reportase 7 merupakan portal berita yang menyajikan informasi aktual dan terpercaya dari seluruh Nusantara.

Berita Terbaru

  • OTT Lobar, LMND Minta KPK Bergerak Se-NTB
  • OTT Lobar, LMND Minta KPK Bergerak Se-NTB
  • OTT Lobar, LMND Minta KPK Bergerak Se-NTB
  • OTT Lobar, LMND Minta KPK Bergerak Se-NTB
  • OTT Lobar, LMND Minta KPK Bergerak Se-NTB
  • OTT Lobar, LMND Minta KPK Bergerak Se-NTB

Posting Komentar

Iklan
Iklan