Klarifikasi Bang Zul Sebut Kasus LSMC Berbeda dengan MXGP, Saya Dipanggil Sebagai Saksi
![]() |
| (Foto: Dr. H. Zulkieflimansyah, S.E., M.Sc. (Bang Zul), saat memenuhi panggilan penyidik Kejati NTB untuk memberikan kesaksian terkait kasus Lombok Sumbawa Motor Cross (LSMC), |
Mataram – Reportase7.com
Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) periode 2018–2023, Dr. H. Zulkieflimansyah, S.E., M.Sc. (Bang Zul), memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB untuk memberikan kesaksian terkait kasus Lombok Sumbawa Motor Cross (LSMC), Rabu 22 Juli 2026.
Langkah ini diambil Bang Zul sebagai bentuk iktikad baik dan tanggung jawab moral agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar, utuh, serta tidak terprovokasi oleh narasi yang tidak berimbang.
Dalam keterangannya, Bang Zul meluruskan persepsi publik yang membandingkan atau mengaitkan kasus LSMC dengan ajang balap dunia MXGP. Ia menegaskan bahwa kedua ajang tersebut merupakan hal yang sangat berbeda.
"MXGP adalah event internasional kelas dunia yang kita perjuangkan bersama untuk mengharumkan nama NTB. Event ini telah memberikan dampak ekonomi, pariwisata, dan kebanggaan bagi masyarakat NTB. Sementara LSMC adalah event kelas lokal. Keduanya beda konteks, beda waktu, beda skala, dan juga beda penyelenggara. Tidak tepat jika keduanya dicampuradukkan," tegas Bang Zul.
Bang Zul mengakui bahwa kapasitas dirinya saat menjabat hanya melobi Kementerian Pariwisata untuk membantu alokasi anggaran penyelenggaraan ajang internasional MXGP, di mana usulan tersebut kemudian disetujui oleh pihak Kementerian.
Terkait sorotan mengenai pencairan dana bantuan sebesar Rp24 miliar (bagian dari total Rp34 miliar dari Kementerian), Bang Zul menegaskan bahwa pencairan dan alokasi anggaran tersebut terjadi setelah masa jabatannya berakhir pada September 2023.
"Saya mengakhiri masa tugas sebagai Gubernur NTB pada September 2023. Berdasarkan data yang ada, pencairan dana sebesar Rp24 miliar yang menjadi sorotan terjadi pada periode setelahnya. Sehingga penggunaan dana tersebut tidak lagi dalam pengetahuan maupun kewenangan saya, baik terkait alokasi maupun penggunaannya," jelasnya.
Pada saat pencairan dana bantuan tersebut berlangsung, posisi Kepala Daerah dijabat oleh Penjabat (Pj.) Gubernur NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si. Berdasarkan aturan administrasi pemerintahan daerah, pejabat yang sedang aktif memiliki kewenangan dan tanggung jawab penuh terhadap setiap keputusan serta alokasi penggunaan anggaran di periodenya.
Bang Zul kembali menegaskan bahwa kehadirannya di Kejati NTB murni memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang taat hukum untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik.
"Saya tegaskan, saya tidak berstatus sebagai pihak yang diperiksa maupun terlapor. Saya dipanggil hanya sebagai saksi untuk dimintai keterangan," ujarnya.
Bang Zul menyampaikan seluruh keterangan secara jujur dan transparan sesuai dengan fakta yang ia ketahui selama memimpin NTB.
Bang Zul menyatakan dukungan penuhnya terhadap proses hukum yang sedang diusut oleh pihak berwenang.
"Saya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan di Kejati NTB. Saya percaya aparat penegak hukum akan bekerja secara profesional, objektif, dan tidak tebang pilih," pungkasnya.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
Baca Juga:


Posting Komentar