Iklan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Iklan

FORMAL BSS Dukung Polres Sumbawa Usut Tuntas Penjarahan Alat Tangkap di Liang Bagek, Minta Pemdes Tidak Intervensi Hukum

FORMAL BSS Dukung Polres Sumbawa Usut Tuntas Penjarahan Alat Tangkap di Liang Bagek, Minta Pemdes Tidak Intervensi Hukum

Sumbawa - Reportase7.com

Forum Masyarakat Lunyuk Bersatu Selatan Sumbawa (FORMAL BSS) menyatakan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum (APH), khususnya Kepolisian Resort (Polres) Sumbawa dan Polsek Lunyuk, dalam menangani kasus dugaan penjarahan barang dan alat tangkap benih bening lobster (BBL) di Dusun Liang Bagek, Desa Emang Lestari, Kecamatan Lunyuk.

Ketua Umum FORMAL BSS, M. Salihin, menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini harus dilakukan secara adil, transparan, dan tanpa tebang pilih demi menjaga keamanan serta keadilan di wilayah Sumbawa Selatan.

"Kami dari FORMAL BSS mendukung penuh penegakan hukum yang berlangsung tanpa ada responsif atau gerakan di belakang layar oleh pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Emang Lestari. Biarkan APH bekerja professional tanpa intervensi," ujar M. Salihin dalam keterangan resminya, Kamis 23 Juli 2026.

Terkait langkah Kepala Desa Emang Lestari yang mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap terduga pelaku (Jumadil), Salihin mengingatkan bahwa Kepala Desa tidak memiliki kewenangan absolut dalam proses hukum.

Menurutnya, penangguhan penahanan sepenuhnya merupakan diskresi penyidik atau APH yang menangani perkara dengan mengacu pada syarat objektif dan subjektif dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kapolres Sumbawa jangan sampai terkecoh atas pengajuan penangguhan oleh Kepala Desa Emang Lestari. Jangan sampai Kepala Desa tebang pilih dalam memberikan perlindungan. Banyak kasus lain masyarakat tidak mendapat perlakuan penangguhan seperti ini, ada apa sebenarnya?" tegas Salihin.

Salihin menambahkan, pihak Polsek Lunyuk sebenarnya telah memberikan ruang yang seluas-luasnya untuk mediasi kekeluargaan sebelum kasus ini dinaikkan ke tingkat penyidikan dan penetapan tersangka. Namun, upaya mediasi tidak dimanfaatkan secara optimal oleh pihak terkait. Oleh karena itu, FORMAL BSS meminta polisi mengusut tuntas seluruh pelaku yang terlibat tanpa pandang bulu.

Kasus dugaan tindak pidana ini bermula pada Mei 2025, saat seorang investor bernama Jon melakukan investasi usaha penangkapan BBL di kawasan perairan Kecamatan Lunyuk. Investor menyewa tiga unit rumah milik warga (Toni, Nurman, dan Sardi) untuk menyimpan peralatan operasional dan alat tangkap.

Sekitar bulan Juni 2025, tim gabungan Lanal dan Dinas Perikanan Provinsi melakukan penertiban atas dugaan pelanggaran dokumen, yang mengamankan 19 nelayan asal Lampung beserta sejumlah barang bukti resmi (12 perahu, 12 mesin tempel, 1 unit mobil Innova, dan BBL).

Pada Desember 2025, perkara operasional penangkapan tersebut di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) karena tidak cukup bukti.

Selanjutnya pada November 2025, di luar barang bukti resmi yang disita Lanal, peralatan investasi lain yang berada di tiga rumah sewaan secara sepihak dibagikan oleh saudara Jumadil kepada anggota 5 Kelompok Usaha Bersama (KUBE) di Dusun Liang Bagek tanpa seizin pemilik barang.

Jumadil sempat mengklaim telah mendapat izin pembagian barang dari penyidik PSDKP via video call. Namun, saat dikonfirmasi, pihak penyidik PSDKP (Rio Madiaputra) secara tegas menjelaskan tidak pernah memberikan izin apapun untuk membagikan barang-barang milik investor tersebut.

Investor yang tiba di Lunyuk pada Januari 2026 mendapati seluruh aset operasionalnya telah hilang dibagikan. Atas kejadian penjarahan tersebut, investor mengalami kerugian materiil mencapai Rp 1.084.000.000,- (Satu Miliar Delapan Puluh Empat Juta Rupiah) dan resmi melaporkan kasus tersebut ke Polsek Lunyuk pada 23 Januari 2026.

Mewakili masyarakat, Tokoh Pemuda Lunyuk, Idris Sardi, menambahkan bahwa APH telah membuka ruang komunikasi yang matang, namun keadilan bagi korban yang dirugikan bernilai miliaran rupiah harus tetap diprioritaskan.

FORMAL BSS berharap Polres Sumbawa tetap konsisten berada di jalur hukum (on the track) demi memberikan kepastian hukum bagi iklim investasi dan ketertiban masyarakat di Kecamatan Lunyuk.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
Baca Juga:
Tersalin 👍
Redaksi
Redaksi
Reportase 7 merupakan portal berita yang menyajikan informasi aktual dan terpercaya dari seluruh Nusantara.

Berita Terbaru

  • FORMAL BSS Dukung Polres Sumbawa Usut Tuntas Penjarahan Alat Tangkap di Liang Bagek, Minta Pemdes Tidak Intervensi Hukum
  • FORMAL BSS Dukung Polres Sumbawa Usut Tuntas Penjarahan Alat Tangkap di Liang Bagek, Minta Pemdes Tidak Intervensi Hukum
  • FORMAL BSS Dukung Polres Sumbawa Usut Tuntas Penjarahan Alat Tangkap di Liang Bagek, Minta Pemdes Tidak Intervensi Hukum
  • FORMAL BSS Dukung Polres Sumbawa Usut Tuntas Penjarahan Alat Tangkap di Liang Bagek, Minta Pemdes Tidak Intervensi Hukum
  • FORMAL BSS Dukung Polres Sumbawa Usut Tuntas Penjarahan Alat Tangkap di Liang Bagek, Minta Pemdes Tidak Intervensi Hukum
  • FORMAL BSS Dukung Polres Sumbawa Usut Tuntas Penjarahan Alat Tangkap di Liang Bagek, Minta Pemdes Tidak Intervensi Hukum

Posting Komentar

Iklan
Iklan