Iklan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Iklan

Duga Ada Komunikasi dan Aliran Dana ke Hakim, AMARAH NTB Peringatkan Majelis Kasus Pokir Siluman

Duga Ada Komunikasi dan Aliran Dana ke Hakim, AMARAH NTB Peringatkan Majelis Kasus Pokir Siluman

Mataram - Reportase7.com

Jelang sidang pembacaan vonis kasus dugaan korupsi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Siluman DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diagendakan pada 5 Agustus mendatang, Aliansi Masyarakat Anti Rasuah (AMARAH) NTB melontarkan peringatan keras kepada majelis hakim, Rabu 22 Juli 2026.

AMARAH NTB menyoroti adanya dugaan komunikasi hingga indikasi aliran dana yang melibatkan dua hakim anggota yang mengadili perkara tersebut.

Koordinator AMARAH NTB, Rindawan Efendi, menegaskan bahwa pihaknya mengantongi informasi terkait indikasi permainan hukum tersebut. Ia menyatakan tidak akan tinggal diam apabila putusan majelis hakim nantinya dinilai mencederai rasa keadilan atau bahkan membebaskan para terdakwa dari jeratan hukum.

"Jangan kira gerakan Anda tidak kami ketahui, karena kami punya mata dan telinga di mana-mana. Aroma tak sedap ini sudah kami cium sejak awal, bagaimana jaksa mengabaikan bukti dan saksi-saksi krusial. Soal dugaan permainan oleh hakim pun sedang diatensi KPK karena AMARAH sudah mengadukan indikasi tersebut dan meminta KPK melakukan penyelidikan terhadap dua hakim anggota," tegas Rindawan.

Sebagai bentuk komitmen pengawalan kasus, AMARAH NTB juga telah melaporkan 15 anggota DPRD NTB yang diduga turut menerima aliran dana proyek Pokir Siluman ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Di lokasi yang sama, Abdul Hakim mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. 

Ia menilai penanganan perkara Pokir Siluman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkesan tidak serius dan merusak tatanan hukum.

Menurut AMARAH NTB, tuntutan hukum yang dijatuhkan jaksa jauh dari kata memadai jika dibandingkan dengan dampak perbuatan para terdakwa.

Jaksa dinilai seharunya menuntut para terdakwa minimal 4 tahun penjara. Selama proses persidangan, para terdakwa cenderung berkelit, memberikan keterangan tidak jujur, dan tidak mengakui perbuatannya. Pihak-pihak penerima yang sudah didukung bukti dan saksi kuat justru belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Jaksa main-main, saksi tidak jelas, bukti sudah ada tapi penerima tidak ditetapkan tersangka. Mereka ini merusak tatanan hukum kita," ujar Abdul Hakim.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
Baca Juga:
Tersalin 👍
Redaksi
Redaksi
Reportase 7 merupakan portal berita yang menyajikan informasi aktual dan terpercaya dari seluruh Nusantara.

Berita Terbaru

  • Duga Ada Komunikasi dan Aliran Dana ke Hakim, AMARAH NTB Peringatkan Majelis Kasus Pokir Siluman
  • Duga Ada Komunikasi dan Aliran Dana ke Hakim, AMARAH NTB Peringatkan Majelis Kasus Pokir Siluman
  • Duga Ada Komunikasi dan Aliran Dana ke Hakim, AMARAH NTB Peringatkan Majelis Kasus Pokir Siluman
  • Duga Ada Komunikasi dan Aliran Dana ke Hakim, AMARAH NTB Peringatkan Majelis Kasus Pokir Siluman
  • Duga Ada Komunikasi dan Aliran Dana ke Hakim, AMARAH NTB Peringatkan Majelis Kasus Pokir Siluman
  • Duga Ada Komunikasi dan Aliran Dana ke Hakim, AMARAH NTB Peringatkan Majelis Kasus Pokir Siluman

Posting Komentar

Iklan
Iklan