Skandal Pokir Combine KSB, Kades Mantar Mengaku Tanda Tangan Dipalsukan dalam Proposal Abal-Abal
Redaksi
Font size:
12px
Sumbawa Barat - Reportase7.com
Kasus dugaan skandal korupsi bantuan Pokok Pikiran (Pokir) berupa mesin panen padi (combine harvester) yang menyeret oknum anggota DPRD Sumbawa Barat berinisial MS, dari Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Kecamatan Seteluk - Poto Tano, memasuki babak baru.
Fakta mengejutkan diungkapkan oleh Kepala Desa Mantar, Asmono, yang menyebut kelompok tani penerima bantuan diduga menggunakan proposal fiktif atau abal-abal.
Asmono menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengetahui, berkomunikasi, apalagi menandatangani Surat Keputusan (SK) pengajuan proposal bantuan pokir combine yang difasilitasi oleh oknum dewan MS tersebut.
Ia menduga kuat ada oknum yang sengaja memalsukan tanda tangannya demi memuluskan pencairan bantuan.
"Saya tidak tahu siapa yang meng-SK-kan kelompok itu, Pak. Tetapi saya lihat tanda tangan saya dipalsukan di SK tersebut," ujar Kades Mantar, Asmono, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp pada Selasa 09 Juni 2026.
Fakta ini terkuak setelah Asmono dipanggil oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam proses penyidikan kasus tersebut.
Dirinya mengaku terkejut saat diperlihatkan berkas dokumen pengajuan oleh pihak kejaksaan.
"Saya juga tidak tahu. Pas saya dipanggil ke Kejaksaan, saya lihat di proposal pengajuannya ada tanda tangan atas nama saya, sementara itu jelas bukan tanda tangan saya," ungkap Asmono.
Lebih lanjut, Asmono menegaskan pihak Pemerintah Desa Mantar sama sekali tidak mengenal nama kelompok tani yang diajukan oleh oknum MS. Sejak awal proses pengusulan bantuan, kelompok tersebut tidak pernah melakukan koordinasi atau komunikasi dengan pihak desa.
"Tanpa sepengetahuan saya sama sekali itu, Pak. Mereka tidak pernah berkomunikasi dengan saya terkait bantuan combine itu," tegasnya.
Secara hukum, tindakan memalsukan tanda tangan pejabat publik pada dokumen pengajuan bantuan negara ini masuk ke dalam ranah pidana serius.
Merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru yang diatur dalam Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (menggantikan Pasal 263 KUHP lama), pelaku pemalsuan dokumen dapat diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling banyak Kategori V, yakni mencapai Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai dugaan pemalsuan tanda tangan dalam proposal konstituennya, oknum anggota DPRD KSB berinisial MS enggan memberikan komentar banyak dan melemparkan tanggung jawab tersebut kepada kelompok tani terkait.
"Mohon maaf, yang bisa menjawab kelompok. Terima kasih," jawab MS singkat saat dihubungi.
Mengingat tabir dugaan manipulasi ini mulai terang benderang, aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, didesak untuk segera mengambil langkah strategis.
Publik berharap kejaksaan bertindak tegas untuk menangkap, mengusut tuntas, dan mengadili aktor intelektual di balik skandal korupsi pokir dewan yang merugikan keuangan negara dan hak-hak petani yang sebenarnya di Sumbawa Barat.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
Baca juga:

0Komentar