Mataram - Reportase7.com
Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Badan Koordinasi Bali-Nusa Tenggara (Badko Bali-Nusra), Abdul Halik, menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat di Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk tidak melakukan aksi pemboikotan terhadap fasilitas publik strategis seperti pelabuhan dan bandara yang belakangan dikaitkan dengan isu pembentukan Provinsi Sumbawa.
Menurutnya, aksi semacam itu justru dapat menciptakan instabilitas sosial dan merugikan kepentingan masyarakat luas, khususnya dalam aspek ekonomi, transportasi, dan mobilitas publik.
Dalam pernyataan resminya, Abdul Halik menekankan bahwa HMI-MPO sebagai bagian dari elemen pemuda dan mahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga ketertiban sosial dan mendorong masyarakat agar menyampaikan aspirasi secara konstitusional dan konstruktif.
Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh narasi yang bersifat memecah belah serta mendorong dilakukannya dialog terbuka dan demokratis dalam menyikapi dinamika pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB).
“Setiap perjuangan politik dan aspirasi masyarakat harus tetap berada dalam koridor hukum. Kami mengajak seluruh pihak agar tidak menjadikan pelabuhan dan bandara sebagai objek aksi, karena hal itu merupakan fasilitas vital yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat,” tegas Abdul Halik saat dihubungi via WhatsApp, Selasa 17 Juni 2025.
Ditambahkan, HMI-MPO Badko Balinusra menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan ajang internasional MotoGP 2025 di Mandalika sebagai salah satu program strategis nasional dalam sektor pariwisata. Mereka juga mendukung berbagai program unggulan yang dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi NTB dan Pemerintah Pusat, termasuk upaya pembangunan berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Merespons dinamika yang berkembang, Abdul Halik juga menghimbau organisasi kepemudaan, masyarakat sipil, dan LSM agar mengedepankan cara-cara damai dan sesuai hukum dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.
Ia mengingatkan bahwa aksi unjuk rasa sebaiknya dilaksanakan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, dan tidak dilaksanakan di objek vital, demi mencegah potensi kerugian yang lebih luas.
HMI-MPO mendorong pelaksanaan diskusi publik dan forum dialog interaktif guna mengkaji secara mendalam aspek hukum, teknis, dan administratif terkait pembentukan DOB. Hal ini dinilai penting untuk memastikan bahwa proses pemekaran wilayah dilakukan sesuai regulasi yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Kita harus memastikan wacana pembentukan Provinsi Sumbawa tidak dimanfaatkan oleh kepentingan elit politik maupun aktor-aktor bermodal yang tidak bertanggung jawab. Masyarakat harus diedukasi secara utuh agar pemekaran benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat,” tutupnya.
Dengan pernyataan ini, HMI-MPO Badko Balinusra berharap terciptanya ruang partisipasi yang sehat dan produktif dalam kehidupan demokrasi, sembari mendukung stabilitas pembangunan dan citra positif NTB di tingkat nasional maupun internasional.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
0تعليقات