Mataram - Reportase7.com
Sejumlah NGO yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menggugat (ALARM) NTB mendesak Kapolda NTB, Irjen. Pol. Hadi Gunawan guna menuntaskan penyelidikan laporan pemalsuan sertifikat International Maritim Danggerous Goods (IMDG) yang telah dilaporkan pada Polres Sumbawa Barat.
IMDG code adalah sertifikat yang dikeluarkan Lembaga Pelatihan dan Sekolah Tinggi Pelayaran dibawah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI yakni Poli Teknik Pelayaran (Poltekpel).
"Kami minta penyidikan ditingkatkan bila perlu uji labolatorium forensik," ungkap ketua ALARM NTB Lalu Hizzi, dalam konfrensi Pers di Mataram, Kamis 01 Mei 2025.
Menurut Hizzi laporan terhadap dugaan tindak pidana pemalsuan sertifkat tersebut telah dilaporkan pada unit Raserse dan Kriminal umum (Krimum) Polres Sumbawa Barat, awal April lalu. Namun hingga kini belum ada progres yang berarti.
Sertiifkat IMDG Code ini adalah sertifikat penting yang harus dilengkapi oleh perusahaan Keagenan sebelum melakukan aktifitas bongkar muat benda padat curah berbahaya seperti Batu Bara di pelabuhan.
"Nah, yang dilaporkan ini adalah PT. Laut Tangguh Samudera (LTS), perusahaan ke Agenan pengangkut Baru Bara. Perusahaan ini masih bebas mengageni kontrak bongkar muat batu bara padahal syarat sertifikat penanganan benda padat curah berbahaya seperti Batu Bara, di Palsukan, "terangnya.
Hizzi meminta Kapolda mengatensi kasus ini karena menyangkut dugaan permainan Mafia pemalsuan sertifkat milik Kemenhub. Ia juga mendesak jajaran Reskrimum Polda NTB memeriksa seluruh Otoritas kesyahbandaran karena membiarkan sertifkat palsu digunakan dengan bebas.
Sebab, menurut Hizzi, pejabat syahbandar Unit Pengelolaan Pelabuhan (UPP) yang melakukan verifikasi dokumen kelengkapan perusahaan agen di wilayah adminsitratur pelabuhan.
"Jika Polres Sumbawa Barat lambat dan tak mampu menangani kasus ini, kami minta Kapolda menarik penananganannya di Polda. Kami akan melakukan aksi demonstrasi untuk mendesak Polda NTB mengambil alih kasus tetsebut," tandas Hizzi.
Sebelumnya PT. LTS terlapor sertifikat palsu tersebut masih saja bisa mengageni kegiatan bongkar muat Batu Bara. Padahal laporan dan penyelidikan kasus ini masih berlangsung. LTS malah diberi ruang oleh vendor Batu Bara PT. Adhi Guna sebagai rekanan PT. PLN untuk tetap menunjuk perusahaan diduga pemalsu sertifkat Kemenhub tersebut.
Aliansi mendesak agar kepolisian NTB memeriksa seluruh vendor yang terlibat dalam penunjukan LTS sebagai perusahaan keagenan Batu Bara.
Aktivis dari Sumbawa Barat Bang Beko
menambahkan, meminta kepada Polda NTB untuk segera mengambil alih laporan pemalsuan sertifikat tenaga ahli Internasional Maritim Dangerous Goods (IMDG CODE) yang digunakan oleh PT LTS pada pekerjaan keagenan di Pelabuhan Benete.
Sebelumnya pemegang sertifikat asli Tenaga ahli Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya yang dimiliki oleh M. Nusannip Aditia Kurnia Desa bekerja di PT. Anugrah Bintang Bahari (ABB) yang bergerak di bidang jasa Keagenan Kapal atau agen Perkapalan Perusahaan Pelayaran dan Bisnis untuk penanganan dan pengangkutan barang berbahaya yang disebut dengan Internasional Maritime Dangerous Goods (IMDG CODE).
Beko menyebutkan, Nusannip bekerja pada PT ABB sejak tahun 2023 sampai akhir tahun 2024 dengan jabatan sebagai admin. Selanjutnya dirinya di percaya sebagai Dirut keuangan pada tahun 2025.
Seiring waktu perusahan PT. Lautan Tangguh Samudra (TSL) muncul untuk mengambil keagenan Baru Bara pada bongkar muat di Pelabuhan Benete, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat. Namun PT PTS tersebut tidak memiliki serfikat ahli Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya seperti yang dimili oleh PT ABB.
PT. LTS pun bergerak cepat dengan cara mengambil alih pekerjaan PT ABB dengan segala konsekuensinya. Musannip menjelaskan pada PT LTS pada saat itu bahwa, harus memiliki sertifikat Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya (IMBG CODE) karena merupakan aturan sesuai yang terkuat Permenhub RI nomor PM 16 tahun 2021.
Selanjutjany Musannip menemui Syahbandar Pelabuhan Benete untuk mempertanyakan apakah PT LTS memiliki sertifikat IMDG CODE. Saat itu Syahbandar langsung memanggil pihak PT LTS untuk meminta ditunjukan sertifikat yang dimaksud. Syahbandar hanya bisa menunjukan foto copy sertifikat atas nama Farid Hardian Mulyana namun tidak sama yang dikeluarkan oleh Poltekpel yang dimiliki oleh M. Musannip Aditia Kurnia Desa.
"Diduga keras sertifikat yang di miliki oleh Farid Hardian Mulyana merupakan sertifikat palsu yang dimana digunakan oleh PT LTS," tandas Beko.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
0تعليقات