Mataram - Reportase7.com
Polisi mengamankan seorang perempuan asal Sumatera inisial SS atas dugaan pemerasan terhadap korban (pacarnya) berinisial B dengan kerugian mencapai Rp 270 juta.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, SE., SIK., MH, membenarkan hal tersebut, berdasarkan alat bukti serta hasil tindak lanjut laporan korban. Terduga pelaku di tangkap saat berada di salah satu Cafe di kelurahan Dasan Agung, Kota Mataram.
"Salah satu alat bukti yang menjadi dasar penangkapan terduga pelaku SS adalah bukti transfer perbankan dari korban kepada terduga pelaku," ucap Yogi. (15/05/2024)
Modus dari aksi pemerasan oleh Ss terhadap korban yakni dengan cara mengancam akan menyebarkan video dan foto mesra selama bersama korban.
"Korban dan terduga pelaku sudah menjalin hubungan asmara selama 2 tahun, pertama kali berkenalan tahun 2020," jelasnya.
Disampaikan Yogi, korban mengalami kerugian hingga Rp 270 juta dengan berbagai modus. Awalnya SS mengaku hamil dan meminta ongkos kepada korban untuk menggugurkan kandungan. Apabila tidak diberikan, terduga pelaku mengancam akan menyebarkan video dan foto mesra dengan korban.
Selanjutnya SS kembali meminta uang kepada korban dengan alasan ibunya sakit dan butuh biaya buat operasi.
"Korban langsung kasih uang tunai Rp 150 juta kepada SS. Diserahkan pada bulan Mei tahun kepada SS," terang Yogi.
Selanjutnya, pada November 2023, korban dihubungi melalui telepon seluler oleh seseorang yang mengatasnamakan orang tua SS, bernama Junaidi. Kepada korban, Junaidi menyampaikan bahwa SS telah meninggal dunia, sehingga butuh uang Rp 10 juta.
"Dari hasil pemeriksaan, Junaidi tersebut ternyata SS sendiri. Dia sengaja membuat sandiwara untuk kembali dapat memeras korban," pungkasnya.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
0Komentar