(Foto: Juju Purwantoro, SH., MH, DPP Partai UMMAT bidang Advokasi Hukum)


Jakarta - Reportase7.com


Adanya peristiwa pembagian ribuan paket sembako dan amplop masing-masing berisi 300 ribu Rupiah oleh anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Said Abdullah, di salah satu masjid di Sumenep, Madura, pada 24-27 Maret 2023 patut diduga adanya unsur money politik. (28/03/2023)

Walaupun Said Abdullah sudah beralasan bahwa bagi- bagi sembako tersebut adalah merupakan pembagian zakat secara rutin, tentu waktu dan tempatnya tidaklah tepat.

DPP Partai UMMAT bidang Advokasi Hukum Juju Purwantoro, SH., MH, menyoroti hal tersebut bahwa, apa yang dilakukan oleh Said Abdullah sudah jelas adanya indikasi pelanggaran kampanye pemilu, arena dilakukannya kepada umat yang sedang beribadah di masjid. Apalagi diamplop yang dibagikan tersebut juga tertera jelas logo PDI Perjuangan beserta foto kadernya.

Kalaupun alasan itu merupakan pembagian zakat, tentu hukum Islam sudah mengatur golongan siapa- siapa saja yang berhak menerimanya (mustahiq), seperti tercantum dalam Al Qur'an S.At-Taubah (60).

"Jadi tidak asal semua ribuan orang datang berbondong- bondong untuk menerimanya (zakat tersebut)," ujar Juju Purwantoro.

Dalam hal ini, Bawaslu RI juga telah mewanti-wanti jelang Pemilu 2024 untuk tidak memanfaatkan bulan Ramadhan dengan kegiatan politik praktis yang melanggar aturan, khususnya berkampanye di masjid.
Pasal 280 Ayat (1) huruf h UU
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu;  Pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.

"Ada konsekuensi pidana yang membayangi pelaku kampanye di rumah ibadah, yaitu penjara paling lama 2 tahun dan denda maksimum Rp 24 juta," terangnya.

Dijelaskan Juju bahwa, secara normative masa kampanye baru akan dimulai secara resmi pada 28 November 2023 mendatang.

Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018, peserta pemilu dalam hal ini (partai politik) hanya boleh melakukan sosialisasi secara internal, tanpa mengandung unsur-unsur kampanye, seperti memaparkan visi dan misi, menampilkan citra diri, dan mengajak memilih.

Terhadap para peserta pemilu yang terindikasi melakukan kampanye (terselubung), Bawaslu haruslah bertindak adil (fair play) menerapkan aturannya. Misal seorang Anies Baswedan yang dalam sosialisasi Bacapres ke berbagai daerah. Beliau terkadang berkesempatan melakukan sholat berjamaah di masjid, Bawaslu secara tanggap mengaitkannya dengan potensi politik identitas, atau melakukan kampanye di masjid.

"Bawaslu jangan hanya 'garang' terhadap aktifitas politik suatu parpol yang dengan gampangnya dikaitkan dengan 'politik identitas', terutama ditujukan kepada parpol yang berazaskan islam," tandas Advokat senior dari Partai UMMAT itu.

Seperti halnya partai UMMAT yang sudah dengan jelas dan tegas menyatakan sebagai partai islam 'identitas politknya adalah islam'. Tentu saja politik identitas yang dimaksud adalah tetap dalam koridor undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01