Mataram - Reportase7.com
Seorang Sales Marketing di salah satu Dealer Sepeda motor di Kota Mataram diduga melakukan penipuan dan dilaporkan ke Mapolresta Mataram pada 9 November 2022.
Laporan penipuan tersebut disampaikan oleh salah satu korban inisial IU (20) perempuan asal Bima dan kini tinggal di Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.
"Korban ini rencana mau membeli sepeda motor di dealer tempatnya terduga bekerja, kemudian menyerahkan sejumlah uang tunai sebagai uang muka yang diserahkan secara transfer ke rekening terduga. Namun karena apa yang dipesan korban tidak ada sampai waktu yang diberikan terduga, akhirnya korban melaporkan peristiwa tersebut," ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, S.I.K, (21/11/2022).
Atas laporan tersebut terduga bernama DN (24) yang diketahui berasal dari Kabupaten Sumbawa tersebut diamankan Tim Reskrim Polresta Mataram di kosnya di kota Mataram.
Berdasarkan laporan dan keterangan DN saat di periksa oleh pihak Reskrim Polresta Mataram, berdasarkan penelusuran bahwa ada beberapa orang yang telah menyerahkan uang muka untuk pembelian unit sepeda motor baru di dealer tempat terduga bekerja. Jumlah uang muka yang diterima melalui rekening terduka total 32 juta Rupiah.
"Terduga mengakui telah melakukan peristiwa tersebut, dan menurut pengakuannya, uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari hari," jelas Kadek.
Namun menurut Kadek, baik sejumlah korban maupun terduga akan melakukan penyelesaian secara kekeluargaan, dimana berdasarkan keterangan terduga, keluarganya siap mengganti sejumlah uang yang disetor korban.
"Kita lagi menunggu untuk mempasilitasi penyelesaian secara Restorative Justice (RJ). Dan ini merurutnya kesepakatan korban dan terduga. Kita menunggu saja. Untuk sementara terduga kami amankan dulu sampai prosesnya selesai," tutupnya.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
0Komentar