TfW5GSCoTpOpTSY0BUC9TUC8Gi==
0
    0
      Breaking News

      PDI Perjuangan NTB Bulat Berhentikan H.W. Musyafirin, Polemik Komisaris Bank NTB Syariah Jadi Pemicu

      PDI Perjuangan NTB Bulat Berhentikan H.W. Musyafirin, Polemik Komisaris Bank NTB Syariah Jadi Pemicu

      Mataram – Reportase7.com

      DPD PDI Perjuangan Nusa Tenggara Barat (NTB) mengambil langkah tegas dengan menyepakati pemberhentian H.W. Musyafirin dari keanggotaan partai. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat DPD PDI Perjuangan NTB yang diperluas di Kantor DPD PDI Perjuangan NTB, Sabtu (17/10/2026), menyusul polemik jabatan Musyafirin sebagai Komisaris Bank NTB Syariah serta sejumlah persoalan internal yang dinilai mengganggu soliditas organisasi.

      Rapat dipimpin langsung Ketua DPD PDI Perjuangan NTB, H. Rachmat Hidayat, dan dihadiri jajaran pengurus DPD serta seluruh ketua dan sekretaris DPC PDI Perjuangan se-NTB.

      Keputusan pemberhentian tersebut disepakati secara bulat oleh seluruh peserta rapat. Tidak ada perbedaan sikap dalam forum yang berlangsung lebih dari tiga jam itu.

      “Ini keputusan bersama. Pandangannya bulat. Kalau kepentingan pribadi berbenturan dengan kepentingan partai, kami harus memilih partai,” tegas Rachmat Hidayat.

      Surat pemberhentian yang ditandatangani Rachmat bersama Sekretaris DPD PDI Perjuangan NTB, Hakam Ali Niazi, kemudian disiapkan untuk disampaikan kepada DPP PDI Perjuangan. Surat tersebut disertai berita acara rapat yang ditandatangani seluruh ketua dan sekretaris DPC se-NTB untuk diproses sesuai mekanisme organisasi.

      Polemik Jabatan Komisaris Jadi Pemicu

      Sebelum keputusan diambil, seluruh ketua DPC diberi kesempatan menyampaikan pandangan terkait polemik Musyafirin yang tetap mempertahankan jabatan sebagai Komisaris Bank NTB Syariah, tetapi tidak bersedia melepaskan keanggotaan partai maupun mengembalikan kartu tanda anggota (KTA).

      Dalam forum tersebut, pengurus menilai persoalan itu telah menempatkan partai dalam posisi sulit. PDI Perjuangan dinilai harus menanggung dampak polemik yang berkembang di ruang publik, sementara penyelesaian persoalan di tingkat internal dianggap semakin mendesak.

      Salah satu catatan serius berkaitan dengan proses pencalonan Musyafirin sebagai Komisaris Bank NTB Syariah yang disebut telah dimulai sejak Juni 2025. Saat itu, Musyafirin masih tercatat sebagai pengurus DPD PDI Perjuangan NTB dengan masa kepengurusan hingga 12 November 2025.

      Menurut keterangan yang terungkap dalam rapat, proses pencalonan tersebut tidak dikomunikasikan kepada partai. Kondisi itu menjadi salah satu dasar keberatan pengurus terhadap sikap Musyafirin yang tetap mempertahankan status sebagai kader.

      Bagi Rachmat, persoalan tersebut bukan semata-mata tentang jabatan yang diemban, melainkan menyangkut tanggung jawab seorang kader terhadap organisasi yang menaunginya.

      “Menjadi kader bukan cuma soal punya KTA. Ada tanggung jawab yang harus dijalankan,” ujarnya.

      Janji Politik dan Koordinasi Internal Dipersoalkan

      Selain polemik jabatan komisaris, berita acara rapat juga mencatat sejumlah persoalan lain yang menjadi pertimbangan pemberhentian Musyafirin.

      Di antaranya, janji dan program dalam rangkaian Pilgub NTB serta pilkada kabupaten dan kota pada 2024 yang disebut pengurus tidak terealisasi. Dalam Pilgub NTB, Musyafirin diketahui diusung PDI Perjuangan sebagai calon wakil gubernur.

      Persoalan tersebut menjadi perhatian karena janji politik tidak hanya berkaitan dengan kepentingan partai dan kader, tetapi juga menyangkut harapan masyarakat terhadap program serta dukungan yang disampaikan selama kontestasi politik.

      Pengurus menilai, komitmen politik semestinya dibuktikan melalui pelaksanaan nyata, bukan berhenti pada janji saat proses pencalonan. Kegagalan merealisasikan komitmen yang telah disampaikan dinilai berpotensi memengaruhi kepercayaan kader maupun masyarakat.

      Catatan lainnya menyangkut tanggung jawab Musyafirin sebagai Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan NTB Bidang Pemenangan Pemilu. Ia dinilai tidak menjalankan koordinasi organisasi secara memadai.

      Dalam pelaksanaan pilkada, Musyafirin juga disebut tidak melibatkan struktur partai secara optimal, mulai dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC), Pengurus Anak Cabang (PAC), hingga pengurus ranting.

      Pengurus turut mempersoalkan penggunaan tim pemenangan sendiri yang dinilai tidak mengoptimalkan struktur resmi partai. Selain itu, berita acara rapat mencatat dugaan pelibatan kader yang telah dipecat dari partai dalam tim pemenangan Musyafirin pada Pilgub NTB 2024.

      Seluruh persoalan tersebut menjadi bahan evaluasi sebelum para peserta rapat menyepakati pemberhentian Musyafirin.

      Rachmat: Soliditas Partai Tidak Bisa Ditawar

      Setelah mendengarkan seluruh pandangan, Rachmat meminta pengurus DPD dan ketua DPC menyatakan sikap terhadap langkah yang harus diambil. Seluruh peserta menyatakan setuju Musyafirin diberhentikan dari keanggotaan partai.

      Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara yang memuat sejumlah pertimbangan organisasi dan ditandatangani seluruh ketua serta sekretaris DPC PDI Perjuangan se-NTB.

      Rachmat menegaskan, soliditas organisasi hanya dapat terjaga apabila setiap kader menjalankan tanggung jawab dengan mengedepankan komunikasi, koordinasi, dan kerja kolektif.

      “Kerja kolektif tidak bisa berjalan tanpa komunikasi, koordinasi, dan tanggung jawab,” tandas anggota Komisi I DPR RI tersebut.

      Rapat itu turut dihadiri Karina de Vega, kader PDI Perjuangan NTB yang disebut belum lama ini memilih pensiun dini dari jabatannya sebagai Direktur Regional di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York demi mengabdi kepada partai.

      Hadir pula Bendahara DPD Meily Zuraida, Wakil Ketua Bidang Kehormatan Made Slamet, Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Raden Nuna Abriadi, Wakil Ketua Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah H. Ruslan Turmuzi, Abdul Rahim atau Bram, Luk Santi, Mahsan, Nyanyu Ernawati, Lalu Yudistira atau Poci, Ibu Endang, Sudirman, serta jajaran pengurus lainnya.

      Sementara itu, Ruslan Turmuzi menegaskan bahwa keputusan partai harus dijalankan melalui mekanisme organisasi. Surat pemberhentian beserta berita acara rapat akan disampaikan kepada DPP PDI Perjuangan untuk diproses sesuai kewenangan partai.

      “Partai punya aturan. Siapa pun kadernya, mekanisme organisasi tetap harus dihormati,” pungkas Ruslan.

      Keputusan DPD PDI Perjuangan NTB tersebut kini menjadi langkah organisasi untuk menyelesaikan polemik internal yang melibatkan Musyafirin. Proses selanjutnya berada pada kewenangan DPP PDI Perjuangan sesuai mekanisme dan ketentuan partai.

      Pewarta: Red
      Editor: R7 - 01

      اقرأ أيضًا:

      Loading...
      أضف تعليقًا

      0 تعليقات

      اكتب تعليقًا
      Next Post
      Next Post

      Info

      Info
      • Jl. TGH Faisal No. 102 Turida, Mataram, NTB
      • +62 823 4177 7795
      • reportase7.com