TfW5GSCoTpOpTSY0BUC9TUC8Gi==
0
    0
      Breaking News

      Kawal NTB: Polemik Komisaris Bank NTB Syariah Jangan Dipelintir Jadi Persoalan Politik

      Kawal NTB: Polemik Komisaris Bank NTB Syariah Jangan Dipelintir Jadi Persoalan Politik

      Mataram – Reportase7.com

      Polemik terkait jabatan H. W. Musyafirin sebagai Komisaris Independen PT Bank NTB Syariah memasuki babak baru. Kawal NTB menilai persoalan tersebut semestinya dilihat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses seleksi yang telah dilalui, bukan justru berkembang menjadi polemik politik setelah jabatan berjalan.

      Melalui Divisi Humas dan Kebijakan Publik, Kawal NTB menyampaikan bahwa ketentuan mengenai persyaratan calon anggota Dewan Pengawas maupun Komisaris BUMD telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan ketentuan teknis terkait.

      Dalam PP Nomor 54 Tahun 2017, Pasal 38 huruf k mensyaratkan calon anggota Dewan Pengawas atau Komisaris tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif. PP yang sama juga mengatur bahwa proses pemilihan dilakukan melalui seleksi, termasuk uji kelayakan dan kepatutan.

      “Kalau proses seleksi sudah dilakukan melalui pansel dan tim seleksi, tentu seluruh persyaratan harusnya sudah diperiksa. Karena itu, tidak perlu lagi persoalan ini diperdebatkan seolah-olah baru ditemukan setelah yang bersangkutan menduduki jabatan,” ujar Divisi Humas dan Kebijakan Publik Kawal NTB, L. Ahadi Wiraguna, Senin 05 Oktober 2026.

      Menurut Ahadi, Musyafirin telah ditetapkan sebagai Komisaris Independen Bank NTB Syariah melalui RUPSLB. Pemberitaan mengenai susunan pengurus Bank NTB Syariah juga mencatat Musyafirin sebagai Komisaris Independen.

      Kawal NTB berpandangan bahwa substansi aturan perlu dibaca secara utuh. Persyaratan yang tercantum dalam PP 54/2017 berbicara mengenai status sebagai pengurus partai politik, bukan larangan menjadi anggota partai politik secara umum. Karena itu, menurut Kawal NTB, perlu dibedakan antara keanggotaan partai dan jabatan kepengurusan partai.

      “Jangan sampai aturan ditafsirkan lebih luas daripada bunyi aturannya. Yang disebut secara jelas adalah tidak sedang menjadi pengurus partai politik. Kalau kemudian yang bersangkutan memilih jabatan profesional sebagai Komisaris, itu harus dilihat dari proses dan persyaratan yang telah dijalani,” katanya.

      Ahadi juga mempertanyakan mengapa persoalan tersebut baru ramai dipersoalkan setelah jabatan komisaris berjalan cukup lama. Menurutnya, proses seleksi dan penetapan jajaran pengurus Bank NTB Syariah bukanlah proses yang berlangsung diam-diam.

      “Proses seleksi Komisaris dan Direksi diketahui sejak awal. Kalau memang ada persoalan administratif atau persyaratan, seharusnya dipersoalkan ketika proses seleksi berlangsung, bukan setelah jabatan berjalan hampir setahun,” ujarnya.

      Kawal NTB menilai polemik tersebut perlu ditempatkan dalam koridor tata kelola perusahaan dan kepastian hukum. Bank NTB Syariah sendiri merupakan BUMD yang kepemilikan sahamnya melibatkan pemerintah daerah di NTB bersama pemegang saham lainnya.

      Soroti Perbedaan BUMD dan BUMN

      Sementara itu, Kawal NTB juga menyoroti perlunya harmonisasi aturan mengenai keterlibatan politik pada jabatan komisaris BUMD dan BUMN.

      Ahadi menilai perlu ada kajian mengenai konsistensi pengaturan tersebut agar tidak muncul perbedaan perlakuan antara komisaris perusahaan milik negara di tingkat pusat dengan komisaris BUMD di daerah.

      “BUMN dan BUMD sama-sama mengelola aset dan kepentingan publik. Karena itu, kami meminta pemerintah melihat kembali apakah pengaturannya sudah proporsional dan memberikan kepastian hukum yang sama,” katanya.

      Menurutnya, harmonisasi aturan penting agar tidak terjadi standar yang berbeda dalam menilai seseorang yang duduk sebagai komisaris hanya karena status perusahaannya berada di tingkat pusat atau daerah.

      “Kami tidak ingin persoalan ini menjadi tarik-menarik kepentingan politik. Yang dibutuhkan adalah kepastian aturan, transparansi proses seleksi dan perlakuan yang adil,” tegas Ahadi.

      Kawal NTB berharap polemik mengenai Musyafirin tidak mengganggu fokus Bank NTB Syariah dalam memperkuat tata kelola dan kinerja perusahaan. Apalagi, susunan Dewan Komisaris baru Bank NTB Syariah telah ditetapkan melalui RUPSLB dan pengangkatan komisaris tunduk pada ketentuan serta proses penilaian yang berlaku di sektor perbankan.

      “Kalau ada yang merasa ada pelanggaran, silakan diuji berdasarkan aturan dan dokumen proses seleksinya. Jangan hanya dibangun menjadi opini politik. Semua pihak harus menghormati mekanisme hukum dan tata kelola yang berlaku,” pungkasnya.

      Pewarta: Red
      Editor: R7 - 01

      Baca juga:

      Loading...
      Tambahkan komentar

      0 Komentar

      Tulis komentar
      Next Post
      Next Post

      Info

      Info
      • Jl. TGH Faisal No. 102 Turida, Mataram, NTB
      • +62 823 4177 7795
      • reportase7.com