Putusan Hakim Buka Babak Baru Korupsi Lahan MXGP Samota, Ali BD Masuk Radar Kejati NTB
Mataram - Reportase7.com
Perkara dugaan korupsi pengadaan lahan Sirkuit MXGP Samota, Kabupaten Sumbawa, kembali memanas. Nama mantan Bupati Lombok Timur, M. Ali Bin Dachlan alias Ali BD, muncul dalam pertimbangan majelis hakim pada putusan perkara terdakwa mantan Kepala BPN Sumbawa, Subhan, 19 Agustus 2026.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB kini mulai mengkaji secara serius sejauh mana dugaan keterlibatan Ali BD dan sejumlah pihak lainnya dalam perkara tersebut.
Nama Ali BD bukan sekadar muncul dalam proses pemeriksaan perkara. Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menyebut Ali BD sebagai pihak yang turut serta dan disebut memperoleh manfaat atau diperkaya dari perbuatan Subhan dalam proses pembebasan lahan tahun 2022.
Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan lahan oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa yang berdasarkan perkara di persidangan menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp6,7 miliar.
Kajati NTB Wahyudi mengatakan pihaknya sedang mempelajari pertimbangan majelis hakim serta menilai apakah terdapat alat bukti yang cukup untuk menindaklanjuti pihak-pihak yang disebut dalam putusan.
“Dalam pertimbangan putusan, kan ada beberapa pihak yang disebutkan. Nanti kita pelajari dan pertimbangkan lagi sejauh mana kekuatan alat buktinya,” ujar Wahyudi, Jumat 04 September 2026.
Pernyataan tersebut membuka peluang perkara pengadaan lahan MXGP Samota tidak berhenti pada vonis terhadap Subhan.
Kejati NTB menegaskan, apabila dari hasil kajian ditemukan alat bukti yang cukup dan mengarah pada tindak pidana korupsi, proses hukum akan dilanjutkan sesuai prosedur.
“Kalau alat bukti cukup, kita akan angkat ke persidangan,” tegas Wahyudi.
Namun Kejati NTB mengingatkan bahwa penetapan tersangka tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan penyebutan nama dalam pertimbangan putusan. Bukti yang cukup tetap menjadi syarat utama.
Pertimbangan hakim juga tidak hanya menyoroti Ali BD. Majelis hakim meminta agar peran Deni Arifudin dan Jalaludin turut didalami dalam proses pengadaan lahan tersebut.
Deni Arifudin disebut berperan sebagai pelaksana data yuridis dan daftar nominatif sekaligus merangkap sebagai Ketua Satgas B yang bertugas melakukan identifikasi dan inventarisasi lahan.
Sementara Jalaludin disebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang mengendalikan kontrak pengadaan lahan.
Dengan munculnya sejumlah nama tersebut dalam pertimbangan putusan, publik kini menunggu langkah konkret Kejati NTB.
Apakah perkara ini berhenti pada Subhan, atau justru menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam proses pengadaan lahan MXGP Samota.
Namun satu hal jelas, pertimbangan majelis hakim telah membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri kembali proses pengadaan lahan yang menimbulkan kerugian negara Rp6,7 miliar tersebut.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01

0 Komentar