Dua Ayah Tiri di Sumbawa Barat Bercocok Tanam dengan Anak Dibawah Umur, Polisi Gulung Pelaku
Sumbawa Barat – Reportase7.com
Polres Sumbawa Barat bergerak cepat menangani 2 kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi dalam sebulan terakhir.
Kasus pertama terjadi di wilayah hukum Polsek Sekongkang. Korbannya anak perempuan usia 8 tahun. Terduga pelaku adalah ayah tiri korban dan sudah diamankan petugas, Kamis 03 September 2026.
Kasus kedua terjadi di wilayah hukum Polsek Brang Rea. Korbannya anak perempuan usia 12 tahun kelas 6 SD. Terduga pelaku juga ayah tiri korban dan saat ini masih dalam pengejaran tim Buser Polres Sumbawa Barat.
“Polres bergerak cepat untuk melakukan visum, penyelidikan, dan penangkapan pelaku. Penanganan korban dilakukan bersama Bidang Perlindungan Anak Pemda Sumbawa Barat,” jelas pihak kepolisian.
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan visum terhadap korban dan mengamankan barang bukti. Untuk kasus Sekongkang, pelaku sudah ditahan. Sementara untuk kasus Brang Rea, tim Buser masih memburu pelaku yang melarikan diri.
Kedua korban kini mendapatkan pendampingan psikologis agar bisa pulih dari trauma.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Rendy Andy Julikhlas, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim IPTU Firman Rinaldi, S.Tr.K. mengimbau seluruh masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pihak sekolah untuk bersama-sama melindungi anak.
“Lindungi anak, jangan diam. Jika mengetahui atau mengalami kekerasan segera laporkan ke 110 atau Polsek terdekat,” tegasnya
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01

0 تعليقات