Ada Perbedaan Identitas Bidang, Kuasa Hukum Minta Objek Eksekusi Diverifikasi
Sumbawa - Reportase7.com
Tim kuasa hukum Kansil Sayuti, dari LBH Keadilan Samawa Rea yang terdiri dari Febriyan Anindita, S.H., Aminuddin, S.H., M.H., dan Randa Jamra Negara, S.H., meminta Pengadilan Negeri Sumbawa Besar melakukan verifikasi terhadap objek tanah yang akan dikenai tindakan eksekusi di Desa Jorok, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat permohonan tertanggal (17/09/2026). Kuasa hukum meminta tindakan fisik terhadap bidang yang dikuasai kliennya ditunda sampai terdapat kepastian mengenai kesesuaian objek eksekusi dengan objek yang tercantum dalam putusan yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi.
Randa Jamra Negara mengatakan permohonan tersebut bukan untuk mempersoalkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, melainkan memastikan pelaksanaan putusan dilakukan terhadap objek yang tepat.
“Yang kami minta adalah verifikasi objek terlebih dahulu. Jangan sampai tindakan eksekusi mengenai bidang yang identitasnya belum dipastikan sesuai dengan objek dalam putusan,” kata Randa, Kamis 17 September 2026.
Menurut Randa, dalam perkara Nomor 24/Pdt.G/2012/PN.SBB yang menjadi bagian dari rangkaian perkara hingga tingkat kasasi, objek tanah disebut berupa SHM Nomor 157/Desa Jorok dengan luas sekitar 18.000 meter persegi.
Sementara itu, bidang yang dikuasai kliennya tercatat sebagai SHM Nomor 837/Desa Jorok dengan luas sekitar 2.000 meter persegi dan NIB 23.04.17.05.00690.
Perbedaan juga terdapat pada uraian batas bidang dalam dokumen masing-masing.
“Perbedaannya ada pada nomor sertifikat, luas, NIB, dan uraian batas. Karena itu, kami meminta semua data tersebut dicocokkan dengan dokumen objek eksekusi dan kondisi fisik di lapangan,” ujar Randa.
Ia mengatakan pihaknya tidak menyimpulkan secara sepihak bahwa SHM Nomor 837 bukan objek eksekusi. Menurut dia, persoalannya adalah memastikan terlebih dahulu hubungan antara bidang tersebut dengan objek yang ditentukan dalam putusan.
“Kalau memang merupakan objek yang sama, harus dapat ditunjukkan dasar dan kesesuaiannya. Kalau ternyata berbeda, tentu tindakan fisik terhadap bidang tersebut harus dipertimbangkan,” katanya.
Randa menambahkan, kliennya bukan pihak dalam perkara Nomor 24/Pdt.G/2012/PN.SBB maupun rangkaian perkara banding dan kasasi. Klien kaminya disebut tidak dilibatkan dalam proses constatering dan tidak menerima surat pengosongan terkait bidang yang dikuasainya.
Di atas bidang tersebut terdapat bangunan rumah dan rumah makan yang saat ini berada dalam penguasaan klien kami.
Karena itu, kuasa hukum meminta PN Sumbawa Besar melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pertanahan, antara lain sertifikat, surat ukur, NIB, buku tanah, data batas bidang, dokumen constatering, serta kondisi fisik tanah dan bangunan.
“Eksekusi adalah tindakan fisik. Karena itu, sebelum tindakan dilakukan, identitas dan kesesuaian objek harus jelas,” kata Randa.
Permohonan tersebut, kata dia, bersifat terbatas. Pihaknya tidak meminta penghentian seluruh proses eksekusi, melainkan meminta agar tindakan fisik terhadap bidang yang dikuasai klien kami ditunda sampai verifikasi objek selesai dilakukan.
Kuasa hukum menyatakan siap menyerahkan dokumen SHM Nomor 837 dan dokumen pertanahan lainnya kepada pengadilan untuk dilakukan pencocokan dengan dokumen objek eksekusi.
Apabila tindakan eksekusi tetap diarahkan terhadap bidang tersebut, kuasa hukum meminta seluruh keberatan dan dokumen yang diajukan dicatat dalam berita acara pelaksanaan eksekusi.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01

0 Komentar