AF "Walid Lombok" Sang Predator Santriwati, Kini Meringkuk di Balik Jeruji Besi
Redaksi
Font size:
12px
Mataram – Reportase7.com
Kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh AF (60) pimpinan pondok pesantren di Gunungsari, Kecamatan Lombok Barat telah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan di Mapolresta Mataram.
Perbuatan amoral yang dilakukan oleh AF menyedot perhatian publik, karena keterlibatannya sebagai tokoh penting dalam lembaga keagamaan yang seharusnya menjadi tempat pendidikan dan pembinaan moral.
Mirisnya, korban dalam kasus ini adalah para santriwati yang pernah menimba ilmu di Ponpes tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili S.Tr.K., S.I.K. menjelaskan bahwa, proses hukum telah berjalan sejak laporan pertama masuk.
“Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. AF resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung kami tahan,” ungkap AKP Regi, Kamis 24 April 2025.
AKP Regi mengungkapkan, ada dua laporan yang diterima polisi, yakni laporan dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap santriwati.
"Perbuatan keji ini disebut telah berlangsung sejak tahun 2017, namun baru terungkap secara luas pada awal 2025," terangnya.
Sebagian besar korban kini telah dewasa dan menjadi alumni, tetapi saat kejadian berlangsung, mereka masih berstatus anak di bawah umur.
“Beberapa dari korban yang kami mintai keterangan mengaku telah menjadi korban pencabulan, lima di antaranya mengaku disetubuhi oleh tersangka,” tambahnya.
Pengakuan Tersangka
Dari hasil pemeriksaan, AF mengakui perbuatan bejatnya, bahkan berulang kali dilakukan di lingkungan ponpes, termasuk di ruang pribadinya sendiri.
AF juga mengakui telah menyetubuhi lima santriwati layaknya hubungan suami istri, serta melakukan perbuatan cabul terhadap beberapa santri lainnya, termasuk menyentuh bagian-bagian sensitif tubuh korban.
Penyidik dari Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram kini tengah bekerja intensif mengumpulkan bukti-bukti penting, mulai dari hasil visum, keterangan saksi, keterangan ahli, hingga pengakuan tersangka sendiri.
“Kami pastikan, kasus ini akan kami bongkar sampai tuntas. Siapapun yang terlibat akan kami proses secara hukum," tegas Regi.
Pelaku akan dijerat dengan pasal berat karena menyangkut anak-anak sebagai korban. Apalagi pelakunya merupakan figur yang seharusnya menjadi panutan.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
Baca juga:
0Komentar