Pastikan Jajarannya Bebas dari JUDOL, Kalapas dan Tim Satops Patnal Periksa HP Petugas

Lombok Barat - Reportase7.com

Pastikan anggotanya tidak terlibat dalam permainan judi online (JUDOL), Kalapas Kelas IIA Lombok Barat, M Fadli dan Tim Satops Patnal melakukan pengecekan handphone(HP) seluruh petugas usai pelaksanaan Apel pagi, Selasa (16/07/2024).

Langkah ini dilakukan untuk memastikan secara nyata bahwa tidak ada anggota yang terlibat dalam aktivitas Judi Online, Upaya dimaksud merupakan tindaklajut atas Arahan Presiden RI, Bapak Joko Widodo terhadap Upaya Pemberantasan Judi Online, sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 berpotensi dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024.

“Pemeriksaan HP ini adalah salah satu upaya konkret kami guna mencegah dan memberantas judi online di Lapas,” ujar Kalapas M. Fadli.

Kalapas Fadli menegaskan bahwa judi online merupakan tindakan kriminal yang melanggar hukum dan menyebabkan hal-hal yang bisa membuat tindak kejahatan lainnya serta merugikan baik bagi diri sendiri, keluarga, maupun lingkungan, terkhusus bagi instansi. Oleh karena itu, dia meminta seluruh pegawai untuk mematuhi larangan ini dengan sungguh-sungguh dan menjauhkan diri dari segala aktivitas judi online.

"Saya tegaskan kepada seluruh jajaran Lapas Lobar untuk tidak terlibat dalam judi online dalam bentuk apapun, baik sebagai pemain, bandar, maupun penyedia layanan. Sungguh kami akan menindak tegas sesuai peraturan yang berlaku bilamana diantara jajaran Lapas Kelas IIA Lombok Barat didapati melakukan tindak kejahatan dimaksud,” lanjut Fadli.

Kalapas juga mengajak seluruh pegawai untuk meningkatkan integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Beliau menekankan pentingnya membangun Lapas Lobar yang bebas dari narkoba dan judi online sebagai komitmen untuk mewujudkan pemasyarakatan yang semakin PASTI dan BerAkhlak.

Perata: Ijw/Red
Editor: R7 - 01