Geruduk Kantor Bupati Sumbawa, Massa Aksi Minta Tangkap Mafia Tanah di Desa Jotang

Sumbawa - Reportase7.com

Maraknya dugaan mafia tanah di Daerah membuat sejumlah persoalan tak kunjung usai. Khusus persoalan Lahan Brang Tilam yang berlokasi di Desa Jotang, Kecamatan Empang. Puluhan masyarakat dari 2 Desa yakni Desa Jotang Beru dan Desa Jotang gedor kantor Bupati Sumbawa, guna melakukan demo terkait tumpang tindihnya persoalan lahan tersebut.

Gonjang-ganjing persoalan lahan Brang Tilam Desa Jotang, Kecamatan Empang menjadi perhatian publik karena adanya dugaan mafia tanah yang terlibat di lahan tersebut.

Modus yang dilakukan mafia tanah tersebut seperti, pemalsuan dokumen, (Alas Hak, red), tanda tangan sporadik, dan Pungli.

Hal itu diungkapkan ketua Serikat Tani Nelayan (STN) Kabupaten Sumbawa bersama Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LSMD), Afdol Ilhamsyah disela-sela Demo di kantor Bupati Sumbawa Kamis (18/7).

"Kami meminta tngkap dan adili mafia tanah yang kebiri hak masyarakat. Kami meminta SK. Bupati No.953 tentang retribusi tanah, SK Bupati tentang gugus tugas panitia pertimbangan landreform, kembalikan hak warga atas tanahnya dan tata letaknya dan meminta pertanggungjawaban kepala Daerah atas hak-hak masyarakat yang terzolimi," tegas Afdol akrab disapa aktivis Samawa ini.

Hari ini kata dia, bersolidaritas denga forum perjuanga warga Desa Jotang Beru dan Desa Jotag Kecamatan Empang melaksanakan aksi demo dibeberapa titik seperti Polres, Kantor BPN dan Kantor Bupati Sumbawa.

"Kami meminta proses hukum oknum kades dipercepat proses karena laporan sudah masuk semenjak Desember 2023 lalu. Jadi, kami menyimpulkan bahwa, proses penanganan lambat," tegas Afdol.

Lanjut dia, terkait penerbitan sertifikat di BPN Sumbawa yang diduga amburadul di Desa Jotang tersebut aga bisa diputihkan karena banyak hak - ha warga yang tidak sesuai misal seperti ada warga yang sudah lama menggarap lahan tersebut namun tida mendapatkan sertifikat.

"Apa yang menjadi aspirasi masyarakat terkait persoalan lahan warga harus segera dituntaskan, tangkap dan adili oknum Pemdes Desa Jotang yang diduga bermain. Kami minta hak-hak warga dikembalikan," tegas Afdol.


Selain itu, terjadi dugaan pungli dengan modus ada kelompok yang di SK-kan oleh Kepala Desa yang pernah ditanda tangani, ada kordinatornya. Pihaknya merekalah yang melaksanakan pungutan di lapangan dan ada juga dilakukan melalui Transfer ke salah satu Oknum.

"Nilai pungutan berkisar Rp 3 Juta sampai Rp 3,5 Juta untuk sertifkat, sementara sporadiknya dipungut sebesar Rp 250 ribu," bebernya.

Sementara itu, didepan masa aksi Bupati sumbawa melalui Assiten III Setda sumbawa, Ir Dirmawan menegaskan bahwa, pemda siap menuntaskan persoalan lahan bram tilam Desa Jotang Kecamatan Empang sebab sebelumnya sudah diketahui semenjak ia menjabat sebagai PJ. Sekda.

"Insya Allah kita akan atensi aspirasi masyarakat terkait persoalan tanah di 2 Desa tersebut," ujarnya.

Pewarta: Dy/Red
Editor: R7 - 01