Sumbawa - Reportase7.com
Sebnyak 914 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Sumbawa akan menerima SK perpanjangan masa jabatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dari 6 tahun menjadi 8 tahun seperti halnya para Kepala Desa.
SK perpanjangan masa jabatan Anggota BPD tersebut akan diserahkan oleh Bupati Sumbawa di acara pengukuhan. Penyerahan keputusan Bupati yang akan di selenggarakan di halaman Kantor Bupati Sumbawa, Jumat 12 Juli 2024.
Heriyanto, Wakil Ketua Umum Forum Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa Kabupaten Sumbawa (FK-BPD) menjelaskan bahwa, mengapresisi langkah pemerintah dalam hal ini Bupati Sumvawa untuk memperpanjng masa bakti BPD se-Kabupaten Sumbawa.
"Terima kasih Bupati Sumbawa dan Kepala DPMD yang akan menyerahkan SK perpanjangan masa bakti seluruh BPD di Kabupaten Sumbawa," ujar Heri.
"Kelala Desa sudah diperpanjang masa baktinya, kini giliran BPD," sambung Heri.
Anggota BPD Se-kabupaten Sumbawa yang akan di kukuhkan berjumlah 914 orang dari 157 Desa dan ini tentunya menjadi sejarah baru bagi nggota BPD.
Alhamdulillah dengan adanya
undangan dari Bupati Sumbawa Nomor 400.10.2/308/DPMD/2024 yang diteruskan kesetiap Desa melalui Pemerintah Kecamatan.
"Kami sangat bersyukur dan berterimakasih mengingat hal ini lama kami menunggu yang awal mulanya akan di gelar di masing-masing Zona kini di gelar secara serentak dalam satu hari," terangnya.
Hamzah Nur, Sekjen FKBPD Sumbawa menambahkan bahwa, agenda tersebut merupakan momentum yang ditunggu tunggu oleh anggota BPD. Karena sekaligus menjadi momen silaturrahim semua anggota BPD se-Kabupaten Sumbawa.
Selama ini hanya melaksanakan musyawarah melalui perwakilan Desa atau Kecamatan, baik pada saat musyawarah pemilihan pengurus, musyawarah penyegaran pengurus maupun musyawarah lainya yang hanya dapat dihadiri oleh beberapa Perwakilan saja.
"Agenda ini dinilai masuk dalam Rekor muri sebagai acara Pengukuhan BPD serentak dan terbanyak," jelasnya.
Pewarta: Mulyadi/Red/HR
Editor: R7 - 01
0Komentar