Mataram - Reportase7.com
Terduga pelaku persetubuhan terhadap anak ditangkap Sat Reskrim Polresta Mataram. Pemuda berinisial MAA (22) asal Dasan Agung, Kota Mataram diamankan Tim Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekitar pukul 21.30 wita.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, SE., SIK., MH, membenarkan penangkapan terduga pelaku MMA berdasarkan laporan orang tua korban berinisial BP (16) asal Ampenan.
"Tindakan asusila tersebut sudah terjadi sekitar bulan April 2024 dengan TKP di sebuah penginapan di wilayah Cakranegara," ujar Yogi. (20/06/2024)
Yogi menjelaskan, pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024 sekitar pukul 05.00 Wita selaku bapak kandung korban, baru selesai melaksanakan sholat subuh, kemudian dipanggil anaknya yang bernama LR kakak korban dan memperlihatkan sebuah foto yang bergerak.
"Foto tersebut berisikan gambar anaknya bersama dengan terduga pelaku sedang berpelukan dan ada beberapa gambar yang menunjukkan perilaku asusila," ungkapnya.
Mengetahui hal tersebut, pelapor menanyakan kepada BP apa maksud dari foto tersebut. BP menjelaskan bahwa telah berpacaran dengan MMA sejak kelas 3 SMP dan sering melakukan hubungan persetubuhan.
"BP melakukan hubungan badan karena diancam oleh MMA. kalau tidak memenuhi keinginannya untuk berhubungan badan, maka akan menyebarkan mengirim foto BP yang menggunakan seragam sekolah saat melakukan mesum bersamanya," beber Yogi.
"Polisi telah mengamankan MMA beserta barang bukti ke Polresta Mataram guna proses hukum lebih lanjut," sambungnya.
Adapun barang bukti 1 unit HP merk Oppo warna Silver, 1 lembar baju lengan panjang warna hijau, dan 1 lembar baju kaos lengan pendek.
Atas perbuatannya, MMA diancam Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI NO. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
0Komentar