(Foto: AT pelaku asusila atau pemerkosa terhadap anak kandung di Lombok Utara)


Lombok Utara - Reportase7.com

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP I Made Sukadana, SH., MH,  bersama anggotanya berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana asusila (pemerkosaan) terhadap anak kandung sendiri, yang bertempat di dusun kumbak, Desa Tegal Maja, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, Senin 03 April 2023.

Didasari dengan adanya laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana asusila terduga pelaku yang merupakan ayah kandung korban, maka dengan gerak cepat anggota langsung mengamankan terduga pelaku seorang laki-laki yang berinisial AT (41) Tahun. (04/04/2023)

Berdasarkan laporan, awal pelaku melakukan tindakan asusila tersebut  sekitar 3 bulan yang lalu tepatnya di bulan Januari 2023, pelaku yang berinisial AT memaksa anak kandungnya sebut saja Melati (15) yang merupakan pelajar dengan cara mengancam akan membunuhnya apabila tidak mau melakukan hubungan badan, dan korban selalu menolak ajakan dari ayahnya. Namun ayah kandung korban menutup, mengunci pintu dan paksa korban untuk melakukan hubungan badan.

Menurut keterangan Melati, berselang 2 minggu berikutnya perbuatan tersebut terulang lagi, pelaku AT meminta lagi sampai 3 kali melakukan hubungan badan pada bulan maret 2023 dan pada hari jum'at 30 maret 2023 pelaku meminta lagi untuk di layani oleh anaknya, namun korban menolak, kemudian korban melaporkan perbuatan ayahnya yang bejat itu kepada ibu tirinya, selanjutnya ibu tirinya menyampaikan perbuatan suaminya itu kepada mantan istri pelaku yang tidak lain adalah Ibu kandung korban tentang perbuatan yang telah di lakukan oleh mantan suaminya kepada putrinya,   yang telah berbuat asusila (pemerkosaan) terhadap anak kandung sendiri tersebut.

Setelah mengetahui hal tersebut ibu kandung dari korban langsung  melaporkan perbuatan mantan suaminya ke Polsek Tanjung Polres Lombok Utara.

Kepala Kepolisian Resor Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta, S.I.K., MH, melalui Kasat Reskrim AKP I Made Sukadana, SH., MH, membenarkan atas laporan dugaan terjadinya perbuatan asusila  dan  pihaknya telah mengamankan satu orang pelaku yang diduga telah  melakukan tindakan asusila  (pemerkosaan) terhadap anak kandungnya sendiri, yang bertempat di dusun Kumbak, Desa Tegal Maja, Kecamatan Tanjung, Lombok Utara.

“Alhamdulillah dengan respon cepat anggota Sat Reskrim Polres Lombok Utara untuk mengamankan terduga pelaku dan pihak merespon  cepat atas laporan ini guna mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan bersama" terang AKP I Made Sukadana.

Menurutnya, yang dampaknya dapat menjadi lebih luas seperti tindakan main hakim sendiri yang di lakukan oleh masyarakat akibat dari tindakan yang di lakukan oleh terduga pelaku yang dapat mencoreng citra kampung atau dusun tempat terduga  pelaku tinggal.

 "Terduga  pelaku AT sudah di amankan sementara  di Polres Lombok Utara,  dan kasusnya masih dalam  proses tahap penyelidikan dan  proses lebih lanjut akan di lakukan pendalaman  oleh unit PPA Polres Lombok Utara," tutup Kasat Reskrim Polres Lombok Utara.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01