Mataram-Reportase7.com

Dalam rangka menindak lanjuti intruksi presiden RI terkait aksi premanisme, jajaran Polresta Mataram membentuk tim tindak khusus yang berkerja sama dengan  lembaga instansi terkait dan di backup oleh intelpolkam dan propam polresta mataram.  

Dalam tindak  lanjut tersebut tim tindak khusus mengadakan operasi dibeberapa tempat keramaian dan objek wisata diseputar wilayah kota mataram yang berlangsung Senin (14/06) kemaren sampai selesai.

Dalam kegiatan jumpa pers terkait operasi yang dilakukan tim khusus polresta mataram dalam penindakan premanisme dan pungli, Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK, yang didampingi Kasat reskrim yang juga sebagai ketua tim tindak khusus Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST SIK, dan kasubag Humas Polresta Mataram Iptu Erni Anggraeni SH. serta perwakilan dari Dinas perhubungan dan inspektorat kota mataram, Selasa (15/06/2021).

Didepan para media Heri menjelaskan bahwa operasi premanisme ini adalah bentuk nyata jajaran polri dalam memberikan rasa nyaman dan aman kepada warga masyarakat disamping ini sebagai instruksi kapolri. Dari giat yang dilakukan dalam waktu kurang dari 1x24 jam tim tindak khusus berhasil mengamankan 86 orang terduga pelaku tindak kriminal dan premanisme, ungkap Heri.


Adapun modus dalam menjalankan kegiatan menurut Heri antara lain seperti parkir liar ditempat umum dan objek vital, pungutan liar di objek wisata, pungutan liar dipertokoan  dengan alas keamanan dan kebersihan, palak angkot, serta Dept Collector.

Dari sejumlah terduga yang diamankan tim tindak khusus berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai sejumlah Rp. 6.754.400. Satu lembar kwitansi bukti pungutan, dua buah kartu ATM, satu lembar resi transfer, satu buah tas pinggang, satubuah botol plastik yang berisi uang logam, satu buah akte pendirian organisasi, tiga buah buku catatan keluar masuk uang dan satu buah buku catatan nama toko di Bertais, tandas Heri.

Dari hasil penjarinagan polisi berhasil mengamankan terduga pelaku sebanyak 72 orang terduga melakukan parkir liar, 2 orang terduga melakukan pungutan liar di objek wisata,  4 orang terduga pungutan liar di pertokoan pasar bertais, 1 orang terduga pemalak angkutan umum, dan 7 orang terduga pelaku penagih hutang atau Dept Collctor. Keseluruhan pelaku berjumlah 86 orang dan saat ini tim sedang mendalami satu persatu dari terduga pelaku untuk diproseskan lebih lanjut.


"Kami sedang mendalami kasus perorang terduga ini, untuk nanti ditetapkan sebagai tersangka atau tidak, tergantung hasil penyelidikan kami," tutup Heri.

Dalam keterangan berikutnya Heri menjelaskan bila nanti hasil penyelidikan terbukti bahwa mereka melakukan kejahatan premanisme (pungutan liar dan atau pemerasan) maka tersangka diancam dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun Penjara.

Pewarta: Jul
Editor: R7-01